NTT,Pena1NTT.Com—Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi senilai Rp102 Miliar di NTT milik PT. Adhi Karya (Persero) Tbk kembali jadi sorotan. Aktivis menduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek strategis ini tersebar di beberapa segmen di NTT dan saat ini juga mengalami keterlambatan pengerjaan.
6 Dugaan Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan temuan aktivis, Senin (27/07/2026), ada sejumlah kejanggalan:
1. Tidak Menggunakan Molen: Pencampuran beton diduga dilakukan secara manual, bukan dengan mesin molen.
2. Tidak Pakai Redymix: Seharusnya menggunakan beton redymix sesuai standar, namun di lapangan diduga tidak diterapkan.
3. Material Ilegal: Material yang digunakan diduga tidak melalui uji tes laboratorium sebagaimana diatur dalam kontrak.
4. Semen Tidak Sesuai RAB : Sub kontraktor diduga tidak menggunakan Semen Tonasa sesuai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Abaikan K3/APD: Tenaga kerja di lapangan diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar K3.
6. Keterlambatan Proyek: Pekerjaan mengalami keterlambatan. Publik mendesak agar keterlambatan tersebut dipublikasikan termasuk besaran biaya denda per hari sesuai kontrak.
“Kalau semua standar ini dilanggar, untuk apa ada RAB dan pengawasan? Ini proyek Rp102 Miliar, bukan proyek Rp100 juta,” ujar aktivis.
Diduga Ada “Payung Hukum” APH
Aktivis menduga kuat proyek ini “kebal hukum” karena mendapat backup dari Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kejagung, Kejati NTT, Polda NTT, hingga Kejari dan Polres.
“Dugaan kami, karena ada backup itulah setiap laporan terkait kejanggalan pekerjaan ini tidak pernah ditangani. Ada laporan di Kejati NTT, ada juga di Kejari Manggarai, semuanya mandek,” tegas aktivis.
Muncul pula dugaan bahwa PPK dan pihak kontraktor adalah dalang dari semua permasalahan ini. Bahkan beredar isu PPK merupakan teman seangkatan sekolah dengan Dirkrimsus Polda NTT.
Aktivis juga menduga PT. Adhi Karya sering “membayar” LSM dan media agar pekerjaan tersebut tidak diganggu.
Desak Presiden dan KPK Turun Tangan
Karena dugaan pembiaran oleh APH di daerah, para aktivis menyampaikan 4 tuntutan:
1. Presiden RI dan KPK segera mengambil alih penanganan proyek Rp102 Miliar ini.
2. Audit Investigasi terhadap seluruh segmen pekerjaan irigasi di NTT.
3. PT. Adhi Karya di-blacklist* dan diproses hukum apabila terbukti ada indikasi korupsi.
4. Publikasi Keterlambatan dan Denda :PPK wajib mengumumkan ke publik terkait keterlambatan dan besaran denda per hari kepada kontraktor.
“Ini uang negara. Rakyat berhak tahu. Jangan sampai proyek mangkrak, mutu jelek, tapi tidak ada yang bertanggung jawab,” tegas aktivis.
Sementara itu,Presiden Indonesia,Prabowo Subianto dan Ketua KPK,Setyo Budiyanto belum berhasil di konfirmasi.Media ini masi berupaya untuk semua laporan masyarakat akan dimasukkan ke Link resmi Istana Kepresidenan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. Adhi Karya, PPK Proyek, Kementerian PUPR, Kejati NTT, Polda NTT, Kejari Manggarai dan Polres Manggarai Timur belum memberikan klarifikasi resmi.













