Logistik Bantuan di Barangkolong Dipersoalkan, Camat Reo Tegaskan Bukan Hilang, Pemuda Desak Distribusi Satu Pintu

Logistik Bantuan di Barangkolong Dipersoalkan, Camat Reo Tegaskan Bukan Hilang, Pemuda Desak Distribusi Satu Pintu (Illustrasi)

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Keresahan warga terdampak gempa di Barangkolong, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, kembali mencuat. Logistik bantuan yang sebelumnya terlihat berada di lokasi pengungsian tiba-tiba tidak lagi berada di tempat tersebut.

Di tengah keresahan tersebut, Camat Reo memberikan klarifikasi bahwa logistik tersebut bukan hilang, melainkan dipindahkan dari Barangkolong ke Rumah Jabatan (Rujab) Kecamatan Reo.

“Bukan hilang, tetapi dipindahkan ke Rujab Kecamatan,” tegas Camat Reo.

Menurutnya, Barangkolong dan Golo Conggo pada dasarnya bukan merupakan posko pelayanan logistik, melainkan camp pengungsian. Sementara pengelolaan di lokasi Barangkolong melibatkan unsur TNI dan Polri.

“Kalau di golo conggo itu yang kelola TNI dan Polri. Barangkolong dan Golo Conggo itu bukan posko, tetapi camp pengungsian,” jelas Camat Reo.

Ia menjelaskan, lokasi Barangkolong sebelumnya digunakan sebagai tempat pengungsian sekaligus tempat sementara untuk aktivitas bantuan. Namun, agar fungsi pengungsian dan pelayanan logistik tidak bercampur, pemerintah kecamatan kemudian memusatkan pelayanan logistik di Rujab Kecamatan.

“Posko sudah dipindahkan ke Rujab Kecamatan, karena di Barangkolong beberapa hari yang lalu poskonya bersifat sementara dan di Barangkolong itu camp pengungsian. Sehingga supaya tidak campur aduk antara camp pengungsian dengan pos pelayanan logistik,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, seluruh aktivitas logistik, baik bantuan yang masuk maupun bantuan yang akan didistribusikan keluar, selanjutnya dilayani melalui Rujab Kecamatan Reo.

Namun, persoalan tidak berhenti pada soal logistik hilang atau dipindahkan.

Justru di sinilah tuntutan transparansi semakin penting. Dalam kondisi masyarakat sedang menghadapi bencana, perpindahan logistik tidak boleh menimbulkan ruang bagi kecurigaan dan pertanyaan tanpa jawaban.

Setiap bantuan yang masuk idealnya memiliki pencatatan yang jelas, mulai dari pihak yang menerima, jumlah barang, lokasi penyimpanan hingga tujuan distribusinya.

Sebab, bantuan tersebut bukan milik pribadi pengelola camp atau posko. Bantuan merupakan bentuk kepedulian publik yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Camat Reo menjelaskan, terdapat dua lokasi camp pengungsian di Kecamatan Reo, yakni Barangkolong dan Golo Conggo.

“Di Kecamatan Reo ada dua pos pengungsian, yaitu Posko Golo Conggo dan Posko Barangkolong,” katanya.

Namun, dalam penjelasan terbarunya, Camat menegaskan bahwa kedua lokasi tersebut lebih tepat disebut sebagai camp pengungsian, bukan pusat pelayanan logistik.

Ia juga memastikan stok bantuan di Golo Conggo masih tersedia. Sementara logistik yang kini berada di Rujab Kecamatan masih dalam proses pengaturan untuk kemudian didistribusikan.

“Di Posko Golo Conggo juga masih banyak stok dan di posko Rujab masih sementara kita atur untuk distribusi besok,” ungkapnya.

Ketua Forum Pemuda Reo Bersatu: Jangan Ada Perbedaan Pelayanan

Persoalan distribusi bantuan ini mendapat sorotan keras dari Ketua Forum Pemuda Reo Bersatu, Egi Bos.

Egi menekankan bahwa keberadaan dua camp pengungsian tidak boleh melahirkan dua standar pelayanan. Menurutnya, warga di Barangkolong dan Golo Conggo sama-sama merupakan masyarakat terdampak yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan.

Ia meminta pemerintah memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil, merata dan transparan.

“Harus ada keadilan dan kesamarataan pendistribusian bantuan untuk dua posko ini,” tegas Egi.

Menurut Egi, persoalan utama bukan semata-mata di mana bantuan disimpan, tetapi siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh arus bantuan tersebut.

“Semua berpusat pada siapa penanggung jawab Satgas. Karena itu, semua bantuan masuk dan keluar di Kecamatan Reo harus satu pintu saja,” ujarnya.

Bagi Egi, mekanisme satu pintu penting agar tidak terjadi simpang siur informasi dan tidak muncul perbedaan perlakuan terhadap warga di dua lokasi pengungsian.

Ia mengaku prihatin jika nantinya terjadi kesenjangan pelayanan antara Barangkolong dan Golo Conggo.

“Kita prihatin kalau ada perbedaan pelayanan di dua posko tersebut,” katanya.

Egi menegaskan, sistem satu pintu bukan berarti bantuan hanya dipusatkan pada satu lokasi. Sebaliknya, seluruh bantuan yang masuk harus dicatat dan dikelola melalui satu sistem koordinasi, kemudian didistribusikan berdasarkan jumlah pengungsi dan tingkat kebutuhan di masing-masing camp.

Dengan demikian, tidak boleh ada camp yang kelebihan stok sementara camp lainnya kekurangan.

Bantuan Bukan Sekedar Barang, Tapi Amanah 

Sorotan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah Kecamatan Reo untuk memperketat sistem pengelolaan bantuan.

Dalam situasi bencana, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Masyarakat berhak mengetahui ke mana bantuan dibawa dan bagaimana bantuan tersebut akan dibagikan. Pemerintah juga wajib memastikan tidak ada celah yang dapat menimbulkan kecurigaan, baik terhadap proses penerimaan, penyimpanan maupun pendistribusian.

Apalagi ketika informasi mengenai logistik yang sebelumnya berada di Barangkolong kemudian tidak lagi terlihat dan baru dijelaskan bahwa bantuan telah dipindahkan ke Rujab Kecamatan.

Jika mekanismenya jelas sejak awal, keresahan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Karena itu, pemerintah Kecamatan Reo dituntut tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga membuka sistem distribusi secara transparan.

Sebab dalam kondisi bencana, masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang berbelit-belit. Mereka membutuhkan bantuan yang cepat, pelayanan yang adil, dan kepastian bahwa tidak ada satu pun warga terdampak yang dianaktirikan.

Dua camp pengungsian boleh berbeda lokasi, tetapi hak warga tidak boleh berbeda.

Dan jika benar seluruh pelayanan logistik kini dikelola melalui satu pintu di Rujab Kecamatan, maka publik menunggu satu hal sederhana: pastikan pintu itu benar-benar menjadi pintu keadilan, bukan sekadar tempat memindahkan logistik.

Penulis: NinonkEditor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *