Daerah  

Dugaan Proyek Jalan Watu Cie Deno Rp14,5 Miliar Bermasalah:Quary Ilegal,Spek Tidak Sesuai,Lab Tidak Terakreditasi

Foto Ilustrasi Data Manipilusi (Sumber Google)

BORONG, http://Pena1NTT.Com– Proyek Peningkatan Jalan Ruas Watu Cie–Deno, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp14,5 Miliar dana DAK disorot publik. Meski berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Manggarai,proyek yang dikerjakan oleh CV. Odilia ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan sarat pelanggaran.

Proyek sepanjang 5 kilometer ini terbagi dalam dua segmen: 1 kilometer di Desa Lento dan 4 kilometer pada ruas Deno–Tanggar di Desa Compang Laho.

Salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur berinisial FJ kepada media ini, Senin (27/07/2026), mengatakan ada beberapa kejanggalan terkait pekerjaan Jalan Watu Cie–Deno.

4 Kejanggalan yang Disorot:

1. Tidak Sesuai Spesifikasi

Pekerjaan di lapangan diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak yang disepakati.

2. Dugaan Manipulasi Hasil Uji Lab

Hasil uji mutu material diduga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

3. Laboratorium Belum Terakreditasi

Pengujian material dilakukan di Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Berdasarkan data KAN, laboratorium tersebut diduga belum mengantongi sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari lembaga resmi.

4. Material Tidak Sesuai Kontrak

Diduga digunakan tanah cadas,bukan pasir sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Dampak dari kejanggalan tersebut mengakibatkan hasil pengujian yang diterbitkan berpotensi tidak memiliki keabsahan sebagai bukti mutu,” ujar FJ.

Untuk itu, FJ mengingatkan Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak menandatangani dokumen berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium yang belum terakreditasi.

“Apabila PPK Kabupaten Manggarai Timur menandatangani dokumen berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium yang belum terakreditasi, maka PPK, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” tegas FJ.

3 Tuntutan Resmi

1. Kejati NTT dan Kejari Manggarai segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek di Kabupaten Manggarai Timur yang berada dalam pendampingan Kejari Manggarai.

2. Pengujian Ulang Mutu dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi KAN seperti Laboratorium BPJN NTT di Kupang atau laboratorium swasta terakreditasi. Biaya ditanggung penyedia jasa apabila terbukti lalai.

3. BPK RI Perwakilan NTT melakukan audit khusus terhadap mutu seluruh proyek jalan di Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai Barat yang menggunakan Laboratorium PUPR Manggarai Barat periode 2021–2026.

FJ menegaskan, apabila tiga tuntutan di atas tidak disikapi secara cepat, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

“Apabila Kejati NTT dan Kejari Manggarai tidak segera turun periksa dokumen kontrak, hasil test lab, dan fisik pekerjaan di lapangan, maka saya akan lakukan aksi demonstrasi di Kejari Manggarai. Jangan sampai negara dirugikan dan jalan cepat rusak,” tegas FJ.

Harapan Transparansi

FJ meminta Dinas PUPR, BPKAD, dan PPK terkait untuk membuka data kontrak, volume pekerjaan, dan hasil uji mutu ke publik. Pengawasan juga diminta dilakukan bersama masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. Odilia selaku penyedia jasa, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat, dan pihak laboratorium di Labuan Bajo belum memberikan klarifikasi resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *