Cipayung Plus Gelar Mimbar Bebas di Bundaran PU Kota Kupang, Tolak Penyematan Gelar “Raja Timor” kepada Jokowi

Cipayung Plus Gelar Mimbar Bebas di Bundaran PU Kota Kupang, Tolak Penyematan Gelar "Raja Timor" kepada Jokowi (Dok: Doni, GMNI Kupang)

KUPANG, PENA1NTT.COM – Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi mimbar bebas di Bundaran PU, Kota Kupang, Sabtu (2/8/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penyematan gelar “Raja Timor” kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Dalam siaran pers yang diterima PENA1NTT.COM, Cipayung Plus menegaskan bahwa aksi berlangsung secara damai sebagai wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Mereka berpandangan bahwa lembaga adat merupakan institusi yang memiliki nilai historis, kultural, dan moral yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, setiap pemberian gelar adat dinilai harus melalui mekanisme yang jelas, terbuka, serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat adat.

Aliansi mahasiswa tersebut juga menilai prosesi penyematan gelar yang berlangsung pada 1 Agustus 2026 sarat dengan kepentingan politik. Menurut mereka, pengukuhan tersebut lebih mencerminkan upaya membangun citra politik dibandingkan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.

Selain menyoroti prosesi pemberian gelar, Cipayung Plus juga mengkritisi berbagai proyek strategis nasional yang dibangun pada masa pemerintahan Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur. Mereka menyebut sejumlah proyek seperti Bendungan Raknamo, Bendungan Temef (Tolong), dan Bendungan Manikin belum memberikan manfaat yang dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Aliansi itu juga menyinggung sejumlah proyek lain di Pulau Sumba dan Flores yang dinilai belum berdampak signifikan bagi kesejahteraan warga.

Menurut mereka, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi publik terhadap rekam jejak pemerintahan sebelumnya, bukan justru membangun legitimasi baru melalui pemberian gelar adat.

Dalam pernyataannya, Cipayung Plus juga menyampaikan pandangan bahwa sebagai mantan Presiden RI, Joko Widodo seharusnya memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, bukan melakukan aktivitas yang dinilai berpotensi memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Enam Tuntutan Khusus

Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus Kota Kupang menyampaikan enam tuntutan, yaitu:

  1.  Menolak pengangkatan H. Ir. Joko Widodo sebagai “Raja Timor”.
  2. Mendesak penyelenggara agar memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait pengangkatan JOKOWI DODO sebagai raja pulau Timur, karena telah menciptakan disintegrasi ditengah masyarakat.
  3. Mendesak adanya klarifikasi resmi dari lembaga atau paguyuban adat Timor yang sah mengenai status dan keabsahan gelar “Raja Timor”, termasuk apakah pemberian gelar tersebut merupakan hasil konsensus masyarakat adat secara luas atau hanya merupakan inisiatif sebagian pihak.
  4. Mendesak adanya pemisahan yang tegas antara agenda kebudayaan atau adat dengan agenda politik praktis dalam setiap kunjungan tokoh nasional ke wilayah adat, sehingga ruang budaya tetap terjaga dari kepentingan politik.
  5. Mendorong perlindungan terhadap otoritas lembaga adat melalui mekanisme atau kesepakatan bersama antar tokoh adat se-Pulau Timor mengenai tata cara pemberian gelar kehormatan kepada pihak luar agar memiliki legitimasi yang jelas.
  6. Mendesak dilaksanakannya evaluasi dan dialog terbuka bersama generasi muda serta komunitas adat mengenai peristiwa ini, sehingga aspirasi masyarakat adat dapat terwakili secara lebih luas.

Sampaikan Tuntutan Umum

Selain tuntutan khusus tersebut, Cipayung Plus juga menyampaikan sejumlah tuntutan umum, yakni:

  1.  Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis.
  2. Membebaskan para tahanan politik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
  3. Mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat dari berbagai bentuk perampasan.
  4. Memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat eks Timor Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Umum Aksi Ketua Ek-LMND Kupang, Meky Maubanu, dalam pernyataannya menegaskan bahwa aksi mimbar bebas tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penghormatan nilai-nilai adat, demokrasi, hak-hak masyarakat adat, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Aksi kemudian ditutup dengan seruan, “Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, dan Hidup Masyarakat Adat.”

 

 

 

!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *