MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus secara tegas menyatakan berdiri dalam satu sikap dan satu barisan perjuangan bersama Gereja Keuskupan Ruteng untuk menolak segala bentuk rencana pengaktifan kembali aktivitas pertambangan yang mengancam ruang hidup masyarakat di Manggarai.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PMKRI Cabang Ruteng Periode 2026–2027, Arnoldus Liano Candra, dalam momentum Pelantikan DPC baru sekaligus Perayaan Dies Natalis ke-57 PMKRI Cabang Ruteng, Senin (14/09/2026).
Liano menegaskan, komitmen PMKRI dalam mengawal isu lingkungan hidup bukan sekadar retorika atau gerakan seremonial organisasi, tetapi panggilan iman, integritas intelektual, dan tanggung jawab moral untuk membela hak-hak rakyat kecil.
Satu Suara dengan Keuskupan Ruteng
Sikap tegas PMKRI Ruteng ini seirama dengan garis perjuangan Pastoral Ekologi Integral yang konsisten disuarakan oleh Keuskupan Ruteng.
Penolakan ini semakin mendesak menyusul rencana perusahaan tambang PT Sumber Jaya Asia (SJA) yang berencana mengaktifkan kembali kegiatan penambangan mangan di wilayah Pantai Utara (Pantura), tepatnya di Bone Wangka, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Menurut Liano, rekam jejak industri ekstraktif pertambangan di Manggarai telah memberikan pelajaran berharga bahwa tambang kerap meninggalkan penderitaan rakyat, konflik sosial, serta kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan.
“Sikap PMKRI Cabang Ruteng sangat jelas. Pertambangan bukan sekadar persoalan ekonomi atau masuknya nilai investasi, tetapi masalah ekologis, sosial, dan moral yang berdampak langsung pada keberlangsungan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tanah dan air di bumi Manggarai memiliki nilai eksistensial yang wajib dilindungi dari potensi eksploitasi yang ugal-ugalan.
“Tanah Manggarai bukan komoditas untuk diperjualbelikan demi keuntungan ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat. Demikian pula air, bukan hanya sumber daya, tetapi kebutuhan dasar yang menentukan keberlangsungan masa depan generasi mendatang,” tambahnya.
Tuntut Transparansi dan Libatkan Masyarakat
Meski menegaskan bahwa PMKRI tidak anti terhadap pembangunan maupun investasi, Liano menolak keras jika pembangunan diartikan sebagai kompromi terhadap perusakan ekologi dan perampasan ruang kelola pertanian warga.
Merespons wacana pengaktifan kembali aktivitas pertambangan oleh PT SJA di Kecamatan Reok, PMKRI Cabang Ruteng mendesak pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memenuhi tiga tuntutan utama:
- Keterbukaan Informasi Publik: Seluruh pembahasan dan rencana investasi ekstraktif, termasuk manuver PT SJA di Pantura Reok, wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat, bukan diputuskan secara sepihak di ruang tertutup.
- Kajian Ilmiah Komprehensif: Mengedepankan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun moral.
- Penghormatan Hak Warga: Melibatkan masyarakat adat dan warga lokal sebagai subjek utama yang memiliki hak veto atas wilayah kelola hidup mereka.
Kontrol Sosial dan Benteng Perjuangan Rakyat
Lebih lanjut, Liano menegaskan posisi strategis PMKRI sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial yang tidak akan tinggal diam terhadap berbagai ketidakadilan sosial di daerah.
“PMKRI bukanlah musuh pemerintah, tetapi PMKRI juga tegas menolak menjadi alat legitimasi pemerintah. Mahasiswa adalah kekuatan moral yang bertugas memastikan pembangunan tetap berada pada jalur keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Iman yang bertumbuh harus melahirkan keberanian nyata untuk bertindak,” pungkasnya.
Selain pertambangan, PMKRI Cabang Ruteng juga berkomitmen untuk mengawal isu penanganan korban bencana, serta penegakan hukum sebagai agenda prioritas gerakan organisasi selama satu tahun kepengurusan ke depan.













