​Kantongi Izin Lengkap dan SK Menkumham, PT Agro Porang Nusantara Resmi Beroperasi di Reok

Melalui PT Agro Porang Nusantara, hasil bumi petani di Manggarai kini memasuki tahap industri pengolahan herbal (KBLI 10762).

Manggarai-Pena1-Ntt.com
–Sektor hilirisasi komoditas pertanian di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki babak baru dengan hadirnya PT Agro Porang Nusantara (APN).

Sebagai entitas bisnis yang memiliki legalitas hukum yang jelas dan sah, PT Agro Porang Nusantara secara resmi memperkenalkan lini kegiatan industrinya yang berpusat di Kabupaten Manggarai.

​Berlokasi strategis di Jalan Reo-Kedindi, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, perusahaan ini menargetkan pengolahan umbi porang sebagai komoditas utama. Dengan pemanfaatan lahan seluas 17.174 m² dan area operasional sebesar 4.000 m², fasilitas ini diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi utama melalui sektor industri pengolahan herbal (Herb Infusion).

Komitmen Manajerial dan Kepastian Hukum

​Dalam wawancara eksklusif pada hari ini, Rabu (22/04/2026), Adi Winata selaku mitra yang bertanggung jawab terhadap PT Agro Porang Nusantara, menegaskan bahwa pendirian perusahaan ini didasari oleh niat tulus untuk memajukan potensi daerah dengan kepatuhan hukum yang ketat.

​”Kami memastikan bahwa PT Agro Porang Nusantara hadir sebagai badan hukum yang taat azas.

Eksistensi perusahaan kami telah sah secara konstitusi melalui Akta Pendirian Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan resmi melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberi nilai tambah pada hasil keringat petani porang kita secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Adi Winata.

​Untuk menjamin kepastian usaha dan transparansi publik, perusahaan telah melengkapi dokumen legalitas sebagai berikut:

1. ​Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham RI.

2. ​Nomor Induk Berusaha (NIB): 1302260023556.

3. ​Klasifikasi KBLI 10762: Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion).

4. ​Izin Lingkungan: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

5. ​Dukungan Wilayah: Rekomendasi resmi dari otoritas pemerintahan setempat.

Dukungan Otoritas Wilayah

​Kehadiran PT Agro Porang Nusantara disambut baik oleh otoritas wilayah Kecamatan Reok. Pihak otoritas menyatakan bahwa secara administratif, perusahaan telah menempuh jalur yang benar, transparan, dan proaktif dalam memenuhi seluruh regulasi yang dipersyaratkan oleh negara.

​Kehadiran pabrik ini dipandang sebagai solusi yang dinanti-nantikan oleh masyarakat, khususnya para petani di Reok, karena diyakini akan membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan stabilitas harga komoditas lokal melalui sistem hilirisasi.

Visi Ekonomi Lokal

​Sebagai perusahaan Swasta Nasional (PMDN), kehadiran PT Agro Porang Nusantara diharapkan memperpendek rantai distribusi dan memberikan keuntungan maksimal bagi petani lokal.

Dengan standar industri yang tinggi, manajemen berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara profitabilitas bisnis dan kelestarian lingkungan di Lingkungan Bari, Kelurahan Reo.

Penulis: Bino maotEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *