MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan pasangan YP dan IEB (41) di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya YN (46), suami IEB, mendesak agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum setelah kesepakatan adat tidak dipenuhi, kini persoalan itu mendapat perhatian dari praktisi hukum.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., meminta penyidik Polsek Dampek tidak terburu-buru membatasi konstruksi perkara hanya pada dugaan perzinahan.

Menurut Adrianus, penyidik perlu mencermati seluruh fakta yang muncul dalam perkara tersebut dan melihat kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ia menilai, karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap kepolisian dan konstruksi hukum belum ditentukan secara final, penyidik memiliki ruang untuk mendalami berbagai kemungkinan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Desak Polsek Dampek Terapkan Pasal KUHP Baru
Adrianus mengatakan, salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan.
Dalam ketentuan tersebut, persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Pasal 411 juga merupakan delik aduan, sehingga proses penuntutan memiliki ketentuan khusus mengenai pihak yang berhak mengadu.
Selain itu, Adrianus mendorong penyidik mencermati Pasal 454 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana terhadap kemerdekaan seseorang, khususnya pada bagian perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan.
“Dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP Baru, dijelaskan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” papar Adrianus, Minggu (9/8/2026).
Dalam UU tersebut, Pasal 454 ayat (4) juga menyebut bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya. penuntutan atas tindak pidana tersebut sangat mungkin dan sah secara hukum untuk dituntut oleh suami yang sah, yaitu YN.
Soroti Dugaan Hidup Bersama di Luar Perkawinan
Tidak hanya soal dugaan perzinahan, Adrianus juga menyoroti informasi bahwa IEB dan YP disebut masih tinggal bersama setelah batas waktu pelaksanaan kesepakatan adat berakhir.
Ia mengingatkan bahwa KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur mengenai kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan melalui Pasal 412. Ketentuan tersebut mengancam perbuatan itu dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dengan mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam pasalnya.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tinggal bersama dan memiliki hubungan selayaknya suami istri tanpa ikatan yang sah itu bukanlah hal yang lumrah. Pasal 412 KUHP Baru dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan,” tegas Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai tersebut.
Menurut Adrianus, keberadaan ketentuan baru tersebut penting diketahui masyarakat karena KUHP Nasional telah membawa perubahan dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan, termasuk perzinaan dan kohabitasi.
Kesepakatan Adat Rp40 Juta, 2 Ekor Babi dan Emas 6 Gram Belum Dipenuhi
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya mengenai persoalan rumah tangga YN dan IEB.
Sebelumnya, YN mengungkapkan bahwa istrinya pernah dilaporkan hilang pada 8 Juni 2025. Dalam perkembangan pencarian, YN menyebut IEB kemudian diketahui berada di Sumbawa bersama YP.
Setelah sekitar enam bulan, IEB kembali ke Manggarai Timur. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke proses mediasi di Polsek Dampek pada 20 Februari 2026.
Mediasi itu menghasilkan sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang disebut dalam perkara diwajibkan membayar sanksi adat berupa Rp40 juta, dua ekor babi dan emas seberat enam gram.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Juli 2026.
Selain sanksi adat, terdapat pula kesepakatan bahwa IEB tidak diperbolehkan tinggal serumah dengan YP sebelum seluruh kewajiban tersebut diselesaikan.
Namun, menurut YN, hingga tenggat waktu tersebut berlalu, kewajiban dalam kesepakatan belum dipenuhi. YN juga sebelumnya menyebut bahwa IEB dan YP masih tinggal bersama di Serise, Desa Satar Punda.
Empat Anak Memilih Tinggal Bersama Ayah
Persoalan tersebut turut berdampak pada kehidupan keluarga YN dan IEB.
Pasangan yang telah menjalani rumah tangga sekitar 22 tahun itu memiliki empat anak perempuan.
Menurut YN, keempat anak tersebut kini memilih tinggal bersamanya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan YN meminta agar persoalan yang awalnya ditempuh melalui jalur kekeluargaan dan adat mendapat kepastian melalui proses hukum.
LBH: Polisi Perlu Profesional dan Cermat
Adrianus menegaskan bahwa dorongan penerapan sejumlah ketentuan pidana bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.
Menurut dia, seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum dengan berpedoman pada alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana yang berlaku.
Karena itu, ia meminta Polsek Dampek menjalankan penanganan perkara secara profesional, objektif dan transparan.
“Dalam Pasal 454 ayat (4), penuntutan atas tindak pidana tersebut sangat mungkin dan sah secara hukum untuk dituntut oleh suami yang sah, yaitu YN,” kata Adrianus.
Di sisi lain, Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Baru memang memiliki karakter delik aduan, sehingga tidak setiap orang dapat mengajukan pengaduan untuk kedua tindak pidana tersebut. Untuk perzinaan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan.
Menunggu Langkah Polsek Dampek
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari Polsek Dampek dalam menangani perkara tersebut.
Apakah laporan akan dilanjutkan dengan konstruksi hukum sebagaimana didorong penasihat hukum, atau justru penyidik menemukan konstruksi hukum lain berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia?
Yang jelas, perkara ini tidak lagi hanya berkutat pada persoalan hubungan rumah tangga dan kesepakatan adat.
Kasus tersebut kini memasuki ruang hukum pidana dengan adanya dorongan dari penasihat hukum agar aparat mencermati ketentuan dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
PENA1NTT.COM tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi berdasarkan keterangan pihak yang diwawancarai dan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
PENA1NTT.COM juga membuka ruang hak jawab bagi YP maupun IEB apabila hendak memberikan klarifikasi atau keterangan yang berbeda terkait perkara tersebut.











