MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM — Persoalan proyek jalan tani di Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, kembali mendapat penjelasan dari Kepolisian Resor Manggarai Timur.
Penjelasan itu berkaitan dengan pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur, Jhon Sentis, yang sebelumnya menyebut persoalan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut telah selesai di Polres Manggarai Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, S.H., menjelaskan bahwa persoalan yang pernah ditangani kepolisian pada tahun sebelumnya berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat pemilik tanah dan pihak pelaksana di lapangan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak berkaitan dengan persoalan administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk mengenai pergeseran anggaran proyek dari Tahun Anggaran 2024 ke 2025.
“Penyelesaian masalah di Polres tahun lalu itu murni soal sengketa lahan antara masyarakat pemilik tanah dengan pihak pelaksana di lapangan, bukan menyangkut masalah administrasi APBD,” kata Iptu Ahmad Zacky.
Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas ruang lingkup persoalan yang sebelumnya pernah ditangani oleh kepolisian.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan yang berlangsung di kepolisian tidak secara otomatis berarti bahwa persoalan administrasi proyek dan penganggarannya juga telah dinyatakan selesai.
Polisi Akan Meminta Klarifikasi
Untuk memperjelas perbedaan informasi tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Timur berencana meminta keterangan dari Jhon Sentis.
Iptu Ahmad Zacky mengatakan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pertanian Manggarai Timur akan dilayangkan untuk meminta penjelasan mengenai pernyataannya terkait penyelesaian persoalan proyek di Polres.
“Saya akan melayangkan surat panggilan untuk Kepala Dinas Pertanian besok,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar persoalan yang berkembang di ruang publik dapat dijelaskan berdasarkan konteks dan informasi yang sebenarnya.
Kepolisian juga mengingatkan agar penyebutan institusi Polri dalam suatu persoalan dilakukan secara tepat, terutama ketika berkaitan dengan proses hukum atau administrasi pemerintahan.
Dua Persoalan yang Perlu Dibedakan
Polemik proyek jalan tani di Desa Leong setidaknya memperlihatkan adanya dua hal yang perlu dibedakan: persoalan lahan dan persoalan administrasi proyek.
Persoalan lahan pernah menjadi bagian dari penanganan kepolisian. Sementara persoalan administrasi APBD dan mekanisme penganggaran merupakan bagian lain yang memiliki proses serta kewenangan tersendiri.
Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak menerima kesan bahwa penyelesaian satu persoalan sekaligus berarti seluruh persoalan dalam proyek telah selesai.
Dalam konteks ini, penjelasan dari Jhon Sentis juga menjadi penting untuk mengetahui apa yang menjadi dasar ketika ia menyebut persoalan SPK proyek tersebut telah selesai di Polres Manggarai Timur.
Keterangan dari kedua pihak diharapkan dapat membuat persoalan ini menjadi lebih terang, terutama terkait status administrasi proyek dan alasan penyebutan keterlibatan kepolisian dalam proses penyelesaiannya.
Menunggu Penjelasan Lebih Lanjut
Polemik mengenai proyek jalan tani di Desa Leong kini tidak hanya menjadi perhatian terkait pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga mengenai proses administrasi dan penganggaran yang menyertainya.
Polres Manggarai Timur telah memberikan penjelasan mengenai perkara yang pernah mereka tangani. Sementara klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanian masih dinantikan melalui proses pemanggilan yang disampaikan Satreskrim.
Pada titik ini, publik tentu membutuhkan informasi yang utuh.
Bukan hanya mengenai siapa yang mengatakan apa, tetapi juga mengenai dokumen, proses, dan kewenangan yang menjadi dasar dari setiap pernyataan.
Dengan penjelasan dari masing-masing pihak, masyarakat diharapkan dapat memahami persoalan proyek tersebut secara lebih jernih tanpa harus menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi tersedia.













