Kabulkan Aduan Warga, Komnas HAM  Desak TNI Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa Tonggurambang

Gedung Komnas HAM RI

 

JAKARTA, PENA1NTT.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengabulkan pengaduan masyarakat terkait konflik agraria yang terjadi di Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi aduan tersebut, Komnas HAM meminta pihak TNI untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi yang masih menjadi objek sengketa.

Keputusan ini diambil setelah Tim Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia bersama Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI) Kabupaten Nagekeo melakukan pertemuan dengan Komisioner Mediasi Komnas HAM RI di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Kehadiran mereka diterima oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi.

Pertemuan tersebut membahas konflik tanah yang melibatkan TNI dengan masyarakat Tonggurambang serta masyarakat Transad Tonggurambang.

Tolak Relokasi dan Pembangunan Markas Militer

Dalam pertemuan itu, JPIC OFM dan FORKASI menyampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi aspirasi warga di lapangan.

Konflik agraria ini mencuat setelah pihak TNI datang dan mengklaim tanah masyarakat di Mbay Nagekeo, sekaligus mengubah fungsi lahan Transad menjadi kawasan militer aktif.

Warga secara tegas menyatakan menolak rencana relokasi dan menuntut pemerintah menghormati hak atas tanah mereka melalui sertifikasi hukum yang jelas.

Masyarakat juga menolak rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Wakanga Mere dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif) TP 42/Kstaria Elang Flores di wilayah Tonggurambang atas dasar pertimbangan sosial, agraria, ekonomi, dan kemanusiaan.

Penempatan militer secara masif di seluruh Flores dinilai sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang memicu konflik agraria serta berdampak negatif pada kehidupan sosial-budaya masyarakat.

Koordinator Divisi Advokasi JPIC OFM Indonesia, Pater Yohanes Kristo Tara, OFM, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan melepaskan tanah yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

“Masyarakat Tonggurambang tidak bersedia direlokasi dan tetap berkomitmen mempertahankan tanah yang telah menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, serta bagian dari identitas sosial mereka selama puluhan tahun,” ujar Pater Kristo.

Warga juga meminta Komnas HAM RI segera menindaklanjuti surat penolakan yang telah dikirimkan, serta mendorong pemulihan hak-hak agraria mereka.

Respons Tegas Komnas HAM

Merespons pengaduan tersebut, Komnas HAM RI menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah penanganan melalui mekanisme mediasi dan penyelesaian berbasis hak asasi manusia.

Komnas HAM menjadwalkan pengumpulan data dari semua pihak yang bersengketa serta berencana meninjau langsung lokasi konflik di Tonggurambang untuk mendapatkan gambaran situasi yang utuh.

Selain memfasilitasi pertemuan mediasi yang adil dan damai, Komnas HAM juga mengambil langkah preventif dengan menyurati pimpinan TNI, Kodam, dan Korem Kupang.

Pihak militer diminta untuk menahan diri demi mencegah ekskalasi konflik di lapangan.

“Surat tersebut ditujukan agar para pihak “tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang masih menjadi objek sengketa, serta menghindari segala bentuk tindakan intimidatif, provokatif, maupun tindakan lain yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” tulis Komnas HAM dalam komitmennya.

Desakan Transparansi

Tindakan cepat Komnas HAM RI ini disambut baik oleh perwakilan pendamping masyarakat sipil.

Perwakilan FORKASI Kabupaten Nagekeo, Romo Wihelmus Bertolomeusberharap proses mediasi ini dapat berjalan dengan jujur dan mengedepankan hak-hak dasar warga kecil.

“Kami berharap proses penyelesaian konflik agraria di Tonggurambang dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak,” tutur Rm. Wihelmus.

Melalui audiensi ini, masyarakat Tonggurambang berharap negara dapat hadir sebagai penjamin hak warga negara.

Mereka mendesak agar setiap kebijakan pembangunan yang dirancang oleh pemerintah tetap menghormati prinsip keadilan, kemanusiaan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *