Bongkar Temuan Fakta Perkara Bildad Thonak, KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pers Kedepankan Verifikasi

KUPANG, PENA1NTT.COM — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang membeberkan hasil penelusuran fakta independen terkait polemik yang menyeret advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH.

Kedua lembaga profesi pers ini mendesak pengelola media di NTT untuk mengedepankan verifikasi berlapis dan menghentikan praktik pemberitaan sepihak, tendensius, serta provokatif.

Pernyataan sikap tegas ini dirilis merespons maraknya narasi berita menyangkut laporan dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun aduan pidana dugaan penipuan yang bergulir di Polda NTT dan Polresta Kupang.

Dari hasil klarifikasi langsung terhadap Bildad Thonak, KKJ NTT dan AJI Kupang mengungkap bahwa transaksi keuangan antara advokat tersebut dan kliennya, Izak Eduard Rihi, murni merupakan pembayaran jasa hukum yang sah secara prosedural.

“Pembayaran jasa pengacara dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Proses tersebut dilengkapi jaminan BPKB kendaraan serta bukti transfer perbankan yang secara eksplisit memuat keterangan honorarium jasa hukum,” bunyi pernyataan resmi KKJ NTT dan AJI Kupang melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (09/08/2026).

Dinamika hukum berlanjut saat perkara sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Atas masukan sejumlah advokat senior demi menjaga reputasi dan nama baik profesionalisme, Bildad Thonak mengambil keputusan untuk mengembalikan seluruh uang jasa hukum yang telah diterimanya kepada Izak Eduard Rihi.

Pengembalian tersebut menyebabkan Bildad secara teknis tidak menerima honorarium atas pendampingan hukum yang diselesaikannya sejak tingkat pertama.

Temuan penting lainnya didapati saat KKJ NTT dan AJI Kupang mengonfirmasi langsung Izak Eduard Rihi.

Dari klarifikasi tersebut, Izak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada media mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik di DPD KAI NTT.

Atas dasar temuan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang menyayangkan sikap sejumlah media yang mengabaikan prinsip dasar pengujian informasi, memelintir fakta, menggunakan judul bernada clickbait, serta menutup ruang hak jawab secara proporsional.

“Jurnalis wajib menguji informasi dan memisahkan fakta dari opini dalam setiap karya jurnalistik. Jangan korbankan kredibilitas media demi mengejar kecepatan dan jumlah klik,” tegas KKJ NTT dan AJI Kupang.

Kedua lembaga mendesak insan pers untuk tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai sarana menghakimi seseorang.

Dewan Pers juga didorong untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Di sisi lain, seluruh pihak yang bersengketa terkait pemberitaan imbau untuk menempuh mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa melakukan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya publik. Kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutup rilis tersebut.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *