MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur, Jhon Sentis, akhirnya angkat bicara dan mengakui bahwa proyek pembangunan jalan tani di Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, merupakan pekerjaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Tahun Anggaran 2024.
“Benar ini pekerjaan TA. 2024 sesuai SPK. Memang baru tuntas sampai 2025 karena ada masalah dg warga pemilik lahan disana. Tapi masalahnya sudah diselesaikan di polres”, Ujar Jhon Santis menjawab pertanyaan media ini.
Kendati demikian, pengakuan tersebut justru melahirkan persoalan hukum baru.
Jhon Sentis berdalih bahwa molornya pengerjaan fisik hingga menyeberang ke tahun 2025 disebabkan oleh konflik sengketa lahan dengan masyarakat setempat, yang mengklaim penggusuran dilakukan tanpa kesepakatan awal.
Meski ia mengklaim persoalan sengketa lahan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi di Polres Manggarai Timur, dalih tersebut tidak lantas membebaskan Dinas Pertanian Matim dari potensi pelanggaran regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan tata kelola keuangan negara.
Deretan Aturan yang Diduga Dilanggar
Pengakuan terkait proyek ber-SPK 2024 yang menyeberang dan baru dituntaskan pada tahun 2025, serta ketiadaan papan informasi proyek di lokasi, mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran regulasi serius:
Pelanggaran Prinsip Anggaran Tahunan (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara):
Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang melampaui Tahun Anggaran berjalan tanpa prosedur adendum/pemberian kesempatan yang sah (serta mekanisme pembayaran luncuran yang diatur ketat) mengindikasikan pelanggaran tata kelola keuangan negara.
Pelanggaran Regulasi Pengadaan Barang/Jasa (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021):
Pelaksanaan kontrak yang melampaui tahun anggaran memerlukan syarat adendum formal, jaminan pelaksanaan, serta sanksi denda keterlambatan jika kesalahan berada di pihak penyedia. Apabila perpanjangan atau penuntasan proyek dilakukan tanpa dasar hukum adendum yang sah, maka pelaksanaan fisik pada tahun 2025 tersebut cacat prosedur.
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008):
Tidak dipasangnya papan tender/informasi proyek di lokasi pekerjaan melanggar hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang publik. Hal ini mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Hak atas Tanah/Sengketa Lahan (UU No. 2 Tahun 2012):
Penggusuran lahan tanpa kesepakatan awal melanggar hak keperdataan warga, meskipun belakangan dimediasi oleh kepolisian.
Desakan Kejati NTT dan Kejari Manggarai
Alasan sengketa lahan tidak bisa dijadikan “bemper” atau alat pembenar untuk menutupi potensi penyimpangan prosedur administrasi anggaran. Mencermati pengakuan tersebut, elemen masyarakat secara tegas mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, untuk segera mengambil tindakan hukum tegas.
Aparat penegak hukum didesak untuk memanggil dan memeriksa Jhon Sentis selaku Kepala Dinas Pertanian Matim, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana. Pemeriksaan intensif diperlukan untuk menelisik:
1. Keabsahan adendum kontrak dan mekanisme penyeberangan anggaran dari TA 2024 ke 2025.
2. Keberadaan jaminan pencairan anggaran serta kejelasan pembayaran denda keterlambatan (jika ada).
3. Transparansi pengerjaan proyek yang sengaja menyembunyikan papan informasi dari publik.
Masyarakat menegaskan bahwa Kejati NTT dan Kejari Manggarai tidak boleh membiarkan praktik pengelolaan proyek daerah yang menabrak aturan hukum ini berlalu tanpa pertanggungjawaban legal.













