MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Sebanyak 44 desa yang tersebar di 11 kecamatan dipastikan akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai, Tarsi Asong, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades ini ditargetkan tuntas tepat waktu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Tarsi menekankan bahwa pelantikan kepala desa terpilih wajib dilaksanakan paling lambat pada 20 Desember 2026.
“Prinsipnya bahwa sebelum tanggal 20 Desember harus sudah melakukan pelantikan dengan alasan supaya penandatanganan Perkades dan Perdes untuk tahun anggaran berikutnya ditandatangani oleh kepala desa definitif,” ujar Tarsi kepada media ini, Kamis (19/2/2026).
Selain mengejar kepastian hukum terkait administrasi desa, pihak DPMD juga fokus pada stabilitas keamanan di 44 desa tersebut agar transisi kepemimpinan berjalan kondusif.
Baca Juga: Deklarasi KLA, Dinas P3A Kabupaten Manggarai Dorong Desa Jadi Benteng Perlindungan Anak
Daftar Desa Peserta Pilkades Serentak
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian 44 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak per kecamatan:
1. Kecamatan Wae Ri’i:
- Desa Satar Ngkeling, Desa Wae Mulu, Desa Ndehes, Desa Golo Cador, Desa Longko, Desa Ranaka, Desa Golo Watu.
2. Kecamatan Ruteng:
- Desa Cumbi, Desa Belang Turi, Desa Rai, Desa Bangka Lao, Desa Compang Dalo.
3. Kecamatan Lelak:
- Desa Bangka Lelak, Desa Urang, Desa Ketang, Desa Pong Umpu, Desa Bangka Dese, Desa Nati, Desa Ndiwar.
4. Kecamatan Rahong Utara:
- Desa Compang Dari, Desa Golo Langkok, Desa Bangka Ruang, Desa Wae Mantang.
5. Kecamatan Cibal:
- Desa Wudi, Desa Barang, Desa Kentol, Desa Riung, Desa Pinggang.
6. Kecamatan Cibal Barat:
- Desa Timbu, Desa Bangka Ara, Desa Lenda.
7. Kecamatan Reok Barat:
- Desa Kajong, Desa Loce, Desa Rura.
8. Kecamatan Satar Mese Utara:
- Desa Renda, Desa Todo, Desa Kole, Desa Ruang.
9. Kecamatan Satar Mese:
- Desa Papang, Desa Golo Lambo, Desa Ngkaer.
10. Kecamatan Reok:
- Desa Robek, Desa Bajak.
11. Kecamatan Satar Mese Barat:
- Desa Borik.
Baca Juga: nGizi Menjelma Tragedi: Quo Vadis Makan Beracun Gratis!
Skenario Jadwal Pelaksanaan
Terkait waktu pemungutan suara, Tarsi menjelaskan ada dua skenario yang tengah dikaji, yakni antara bulan Oktober atau November 2026. Namun, jadwal ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Manggarai.
“Tetapi kalau misalnya Pak Bupati mengatakan lebih cepat lagi, maka direncanakan dilaksanakan di bulan Oktober,” tambahnya.
Dengan dipublikasikannya daftar desa ini, masyarakat diharapkan mulai proaktif dalam mengawal setiap tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga tahap penjaringan calon.













