Pernyataan Kadis Pertanian Matim Soal SPK Selesai di Polres Memicu Gelombang Pertanyaan Publik: Masalah Administrasi Anggaran Tak Bisa Di-“Polres”-kan!

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur, Jhon Sentis (Dok.pena1ntt.com)

MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Pengakuan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur, Jhon Sentis, terkait proyek jalan tani di Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan yang ber-SPK Tahun Anggaran 2024 dan baru tuntas pada 2025, justru menuai polemik baru yang lebih krusial. Pernyataan Kadis Pertanian yang menyebutkan bahwa persoalan proyek tersebut “sudah diselesaikan di Polres” memicu reaksi keras dan tanda tanya besar di tengah publik.

Sikap mengaitkan penyelesaian masalah administrasi proyek APBD dengan kepolisian dinilai keliru dan menyesatkan. Publik mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kadis Pertanian: sejak kapan penyeberangan tahun anggaran proyek pemerintah dan indikasi pelanggaran administrasi dapat diselesaikan atau diputihkan melalui mediasi di kantor polisi?

Polsek/Polres Hanyalah Mediasi Sengketa Lahan, Bukan Penyucian Cacat Prosedur Anggaran!

Pernyataan Kadis Pertanian Matim dianggap mengaburkan dua persoalan yang berbeda secara mendasar:

1. Sengketa Ranah Keperdataan/Lahan:

Mediasi di Polres Manggarai Timur memang bisa memfasilitasi dialog terkait penyerobotan atau penggusuran lahan warga tanpa izin. Namun, hal itu hanya menyangkut hak keperdataan masyarakat, bukan melegalisasi pelanggaran administrasi proyek negara.

2. Ranah Hukum Administrasi dan Tata Kelola Keuangan Negara:

Penyeberangan pengerjaan proyek dari TA 2024 ke 2025, aturan pencairan dana, adendum kontrak, denda keterlambatan, hingga ketiadaan papan nama proyek merupakan kewenangan tata kelola keuangan negara dan hukum administrasi publik.

Polres tidak memiliki kewenangan hukum untuk memutihkan atau menyatakan “selesai” atas cacat prosedur administrasi anggaran negara.

Secara aturan, jika proyek TA 2024 tidak selesai tepat waktu, Pemkab Matim wajib menerapkan prosedur adendum formal, pengenaan denda keterlambatan 1/1000 per hari, atau penyetoran sisa dana kembali ke kas daerah sesuai UU Keuangan Negara dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mediasi di Polres sama sekali tidak membatalkan atau menyelesaikan kewajiban regulasi tersebut.

Polres Manggarai Timur Belum Memberikan Konfirmasi

Untuk menguji kebenaran klaim Kadis Pertanian Matim tersebut, awak media berusaha melayangkan konfirmasi kepada pihak Polres Manggarai Timur terkait batas dan lingkup penyelesaian yang dimaksud.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan kepolisian dalam memediasi kasus jalan tani Desa Leong tersebut.

Desakan Kejati NTT dan Kejari Manggarai Makin Menguat

Klaim penyelesaian di Polres ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa ada upaya menutup-nutupi bobroknya tata kelola proyek di Dinas Pertanian Matim.

Elemen masyarakat kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk tidak terkecoh dengan klaim “selesai di Polres”. Aparat kejaksaan diminta segera memanggil Jhon Sentis guna memeriksa secara substansial seluruh dokumen administrasi, pencairan dana, serta legalitas fisik penyeberangan anggaran proyek jalan tani Desa Leong.

Penulis: Dion Damba Editor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *