BORONG,Pena1NTT.Com— Kepala Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penguasaan aset Pemda dan penyimpangan Dana Desa TA 2026.
Sikap diam Kades tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mendesak adanya keterbukaan.
DIHUBUNGI BERKALI-KALI TIDAK ADA JAWABAN
Konfirmasi dilakukan wartawan pada Selasa (11/08/2026) melalui pesan WhatsApp dan mendatangi kantor desa. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gurung Liwut tidak memberikan jawaban terkait 2 persoalan yang menyeret namanya.
Persoalan pertama adalah dugaan bangunan Apotik Farma milik Kades yang berdiri di atas lahan 50 Hektare hibah Gendang Ara untuk kawasan perkantoran Pemda Matim di Lehong.
Persoalan kedua adalah dugaan penyimpangan pekerjaan rabat beton Dana Desa senilai Rp160 juta lebih yang dikerjakan secara borongan, bukan swakelola seperti diatur Permendesa PDTT No.7 Tahun 2023.
Bahkan di papan informasi proyek tertulis “swakelola”, namun pelaksanaannya diserahkan ke pihak bernama Mas Rudi yang disebut warga sebagai keluarga dekat Bupati Manggarai Timur.
WARGA: INI BUKTI TIDAK TRANSPARAN
Salah satu warga menilai sikap bungkam Kades sebagai bentuk tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak dijawab? Ini uang negara, uang rakyat. Wajar kalau kami tanya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga kembali mendesak Pemda Matim, Kejari Manggarai, Polres Matim, dan DPMD Matim untuk segera turun memeriksa.
“Jangan sampai karena diam, kasusnya menguap. Segera audit dan tertibkan aset,” tegasnya.
PAKAR: KEPALA DESA WAJIB JAWAB
Secara hukum, Kepala Desa adalah Pejabat Publik. Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP,setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Sikap bungkam pejabat saat dikonfirmasi media juga bisa dinilai menghambat kerja jurnalistik dan pengawasan publik.
UPAYA KONFIRMASI LANJUTAN
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gurung Liwut masih nihil. Bagian Aset BPKAD Matim juga belum memberikan data terkait status lahan 50 Ha tersebut.











