LABUAN BAJO, PENA1NTT.COM – Persoalan rumah tangga yang selama ini berlangsung di ruang privat kini memasuki ranah hukum. YP, istri MS, mantan Bupati Ngada dua periode, resmi melaporkan suaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya kekerasan psikis.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 21 September 2026. YP didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/PLBH/MGR/IX/2026.
Dalam laporan itu, YP melalui kuasa hukumnya mengungkap sejumlah persoalan dalam perjalanan rumah tangganya bersama MS, termasuk dugaan hubungan dengan perempuan lain serta dugaan tekanan psikis yang dialaminya.
MS sendiri merupakan figur publik yang pernah menjabat sebagai Bupati Ngada selama dua periode. Namanya kembali menjadi perhatian setelah persoalan rumah tangganya kini dilaporkan ke kepolisian.
Pernikahan dan dugaan kepentingan pembebasan bersyarat
Salah satu persoalan yang disampaikan tim kuasa hukum YP berkaitan dengan pernikahan keduanya yang berlangsung pada 1 September 2022.
Menurut keterangan YP yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pernikahan tersebut diduga tidak sepenuhnya dilandasi ketulusan dari pihak MS. YP mengaku dirinya diduga dijadikan bagian dari kepentingan MS untuk memperoleh status bebas bersyarat.
Kuasa hukum menyebut status bebas bersyarat tersebut berlangsung sejak 9 Desember 2022 hingga MS memperoleh pembebasan murni pada 18 Agustus 2026.
Namun, setelah MS dinyatakan bebas murni, YP menyebut dirinya justru menghadapi gugatan perceraian dari sang suami.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi YP untuk mempertanyakan kembali tujuan dan ketulusan pernikahan mereka.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak YP dan kuasa hukumnya. Belum ada keterangan dari MS yang mengonfirmasi maupun membantah tudingan tersebut.
Diduga bertemu perempuan lain di homestay
Persoalan lain yang menjadi bagian dari laporan tersebut berkaitan dengan kejadian pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.08 WITA.
Menurut keterangan kuasa hukum, YP mengaku memergoki MS menyerahkan kunci kamar sebuah homestay kepada seorang perempuan lain pada tengah malam.
YP kemudian disebut mempertanyakan identitas perempuan tersebut kepada suaminya.
Menurut versi YP, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya. Peristiwa itu disebut kemudian memperburuk kondisi emosional dan psikis YP.
Tidak berhenti di situ, YP melalui kuasa hukumnya juga mengaku menemukan sebuah rekaman di telepon seluler milik MS yang menurutnya menunjukkan adanya kedekatan dengan perempuan lain.
Temuan tersebut, menurut kuasa hukum, semakin memperberat tekanan psikis yang dirasakan YP.
Namun, isi rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Begitu pula status dan konteks hubungan MS dengan perempuan yang disebut dalam laporan tersebut masih menjadi bagian dari dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
YP: Saya selalu dizolimi
Tim hukum LBH Nusa Komodo Manggarai menyebut rangkaian peristiwa tersebut sebagai akumulasi persoalan yang berdampak terhadap kondisi psikis YP selama menjalani rumah tangga.
YP akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Saya selalu dizolimi. Karena itu, saatnya saya sebagai perempuan menuntut agar proses ini ditempuh secara pidana,” ujar YP melalui kuasa hukumnya.
YP kini didampingi tiga penasihat hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai, yakni Marsel Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H.
Ketiganya menyatakan akan mendampingi YP dalam proses hukum yang berlangsung.
MS dan Polres Manggarai Barat Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari MS terkait laporan dan seluruh tudingan yang disampaikan YP melalui kuasa hukumnya.
Polres Manggarai Barat juga belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Dengan demikian, seluruh dugaan mengenai KDRT psikis, hubungan dengan perempuan lain, maupun dugaan motif di balik pernikahan tersebut masih berada dalam tahap laporan dan keterangan dari pihak pelapor.
Proses hukum dan klarifikasi dari pihak terlapor akan menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran dari seluruh tudingan yang disampaikan.
LBH Nusa Komodo Manggarai menyatakan akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan hak-hak hukum YP sebagai pelapor tetap terlindungi.













