Ingkari Janji Adat, Suami di Lamba Leda Utara Tuntut Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ingkari Janji Adat, Suami di Lamba Leda Utara Tuntut Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan (Ilustrasi)

“Kesepakatan Dilanggar, Hukum Harus Bicara”

MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Kepercayaan terhadap kesepakatan adat di Kabupaten Manggarai Timur kembali diuji. Seorang warga Serise, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, berinisial YN (46), meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum atas persoalan rumah tangganya setelah kesepakatan adat yang dibuat pada Februari 2026 disebut tidak dipenuhi.

YN mengaku kecewa karena batas waktu pemenuhan sanksi adat yang disepakati bersama telah berakhir pada 31 Juli 2026. Namun, menurut keterangannya, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Persoalan tersebut berkaitan dengan istrinya, IEB (41), dan seorang pria berinisial YP. Keduanya disebut dalam surat kesepakatan adat yang dibuat setelah proses mediasi di Polsek Dampek pada 20 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen kesepakatan yang diperoleh PENA1NTT.COM, pihak yang disebut dalam perjanjian diwajibkan memenuhi sanksi adat berupa uang tunai Rp40 juta, dua ekor babi, dan emas seberat enam gram.

Pelunasan seluruh kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat 31 Juli 2026.

Selain kewajiban pembayaran sanksi adat, terdapat pula poin yang mengatur bahwa IEB tidak diperbolehkan tinggal serumah dengan YP sebelum seluruh kewajiban tersebut diselesaikan.

Namun, YN menyebut hingga batas waktu yang ditentukan, kesepakatan itu belum direalisasikan.

“Kami sudah menunggu sampai tanggal 31 Juli. Tidak ada itikad baik. Tidak ada uang, tidak ada babi, tidak ada emas. Yang ada mereka tetap serumah. Ini penghinaan terhadap adat dan keluarga,” ujar YN kepada PENA1NTT.COM, Sabtu (8/8/2026).

Berawal dari Laporan Orang Hilang

Menurut penuturan YN, persoalan tersebut bermula pada 8 Juni 2025, ketika dirinya melaporkan istrinya ke Polsek Dampek karena tidak diketahui keberadaannya.

Dalam proses pencarian, YN mengaku kemudian mendapat informasi bahwa IEB berada di Sumbawa bersama YP.

Setelah sekitar enam bulan, IEB disebut kembali ke wilayah Manggarai Timur. Menurut YN, kepulangan tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama YP.

Persoalan itu kemudian dibawa ke proses mediasi di Polsek Dampek. Dari proses tersebut, para pihak kemudian membuat kesepakatan yang dituangkan dalam surat tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang disebut sebagai pihak kedua diwajibkan memenuhi sejumlah sanksi adat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan.

YN mengatakan, pada saat kesepakatan dibuat, IEB juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta sebagai bentuk keseriusan.

Namun, menurut YN, pembayaran tersebut belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan.

Empat Anak Memilih Tinggal Bersama Ayah

Persoalan rumah tangga tersebut juga berdampak pada empat anak perempuan pasangan YN dan IEB.

YN menyebut dirinya dan IEB telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 22 tahun dan dikaruniai empat anak perempuan.

Saat ini, menurut YN, keempat anak mereka memilih tinggal bersamanya.

Salah seorang anak, berinisial S (22), mengaku kecewa dengan kondisi yang terjadi dalam keluarganya.

“Kami kecewa kepada mama. Mama meninggalkan bapak demi ikut laki-laki lain,” ujar S.

PENA1NTT.COM tidak mengembangkan lebih jauh pernyataan anak tersebut untuk menjaga privasi keluarga dan menghindari dampak yang lebih besar terhadap hubungan antaranggota keluarga.

Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Setelah kesepakatan adat tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, YN kini meminta persoalan tersebut dilanjutkan melalui jalur hukum negara.

Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami minta proses hukum pidana berjalan. Ada Pasal 411 KUHP tentang perzinahan. Adat sudah dilanggar. Sekarang biar hukum yang bicara,” tegas YN.

Terkait permintaan tersebut, perlu dicatat bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun kelanjutan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur.

Isi Kesepakatan Adat

Dalam surat kesepakatan tertanggal 20 Februari 2026 yang diperlihatkan kepada PENA1NTT.COM, terdapat sejumlah poin utama, di antaranya:

  1.  Pihak pertama menyatakan memaafkan pihak kedua.
  2. Pihak kedua wajib membayar sanksi adat berupa Rp40 juta, dua ekor babi, dan emas enam gram.
  3. Seluruh kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Juli 2026.
  4. Pihak kedua tidak diperbolehkan tinggal serumah dengan YP sebelum kewajiban tersebut dilunasi.

Surat tersebut disebut disaksikan oleh sejumlah pihak, yakni Nokodemus Beak, Yustasar Bereleok, dan Eduardus Jehadun.

Menurut YN, keberadaan surat tersebut menjadi dasar baginya untuk meminta agar kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai dokumen semata.

Ia menilai kesepakatan yang telah disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat semestinya dihormati oleh seluruh pihak.

Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda melalui WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status laporan dan kemungkinan tindak lanjut proses hukum.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

PENA1NTT.COM juga membuka ruang bagi IEB maupun YP untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini apabila terdapat keterangan atau fakta yang berbeda.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut konflik rumah tangga. Kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana sebuah kesepakatan adat berhadapan dengan mekanisme hukum negara ketika salah satu pihak merasa kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan.

Bagi YN, persoalannya kini sederhana: kesepakatan telah dibuat, tenggat telah lewat, dan ia meminta kepastian hukum.

“Kalau adat sudah ditempuh dan kesepakatannya dilanggar, kami berharap negara hadir. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap adat maupun hukum,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *