MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Dugaan pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara kembali mencuat di Kabupaten Manggarai. Warga Desa Golo Lalong mengeluhkan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik serta pengadaan barang dan jasa yang diduga kuat dikerjakan asal jadi, tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan menyimpang dari standar teknis yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan dan temuan di lapangan, warga menemukan berbagai kejanggalan pada proyek pengerasan jalan Lapisan Penutup (Lapen) dan rabat beton. Pengerjaan proyek-proyek tersebut disinyalir sengaja dimanipulasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Salah seorang warga Desa Golo Lalong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terkait kualitas material proyek Lapen yang terindikasi disunat.
“Selama ini pola kerjanya begitu semua, material lapen yang mereka gunakan di lapangan banyak yang tidak menggunakan batu pecah 2/3 saat proses pengerjaan. Cek juga harga satuan kiloan aspal, berapa di RAB dan berapa real di lapangan,” tegasnya.
Tidak hanya proyek Lapen, pengerjaan proyek rabat beton juga disorot tajam. Kualitas beton dinilai sangat rapuh dan mudah rusak akibat dugaan pengurangan takaran semen serta manipulasi komposisi agregat batu pecah.
Keraguan warga terhadap transparansi keuangan desa kian menguat seiring munculnya kecurigaan atas pengelolaan proyek Air Minum Bersih yang diduga bermasalah, hingga pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dinilai fiktif dan di-mark up.
Tindakan pengurangan volume material, manipulasi spesifikasi teknis (RAB), dugaan belanja fiktif, serta mark-up harga barang merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi Republik Indonesia seperti:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 9: Mengatur mengenai ancaman pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum yang sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (termasuk LPJ/belanja fiktif).
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) & Pasal 29: Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 & Pasal 60: Penyedia jasa atau pelaksana kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (termasuk menyimpang dari spesifikasi teknis/RAB) wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan dapat dikenakan sanksi ganti rugi hingga pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 / Pasal 378 / Pasal 372: Berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen belanja (nota/kuitansi ATK fiktif), penipuan kualitas material, dan penggelapan dalam jabatan.
Menanggapi carut-marut pengelolaan anggaran publik di Desa Golo Lalong, Lembaga Pengawas Lembaga Penyelenggara Negara dan Reformasi Birokrasi (LSM LP-KPK) menyampaikan kritik keras.
Ketua LSM LP-KPK mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk segera menyikapi persoalan ini secara serius dan tidak bersikap pasif.
“Kami menegaskan agar Kejati NTT dan Kejari Manggarai tidak mandul dan tutup mata melihat penderitaan rakyat! Uang desa adalah uang rakyat yang bersumber dari APBN, bukan dana hibah pribadi Kepala Desa atau segelintir oknum aparat desa. Jika proyek fisik dikerjakan asal-asalan, material disunat, dan belanja barang di-mark up, ini jelas tindak pidana korupsi yang terang-terangan!” tegas Ketua LSM LP-KPK.
LP-KPK menuntut aparat penegak hukum (APH) segera mengusulkan dan menerjunkan tim intelijen serta tim ahli teknik sipil untuk melakukan audit fisik on the spot dan mengevaluasi seluruh LPJ anggaran di Desa Golo Lalong.
“Jangan menunggu laporan resmi menumpuk baru bertindak. Kejari Manggarai harus proaktif melakukan penyelidikan (full data & full bucket). Jika ditemukan unsur kerugian negara dan kesengajaan, seret semua pihak yang terlibat–mulai dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hingga Kepala Desa–ke meja hijau!” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Golo Lalong belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan dan temuan warga tersebut.











