Pelarian Setahun Berakhir, Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Kupang

Pelarian Setahun Berakhir, Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Kupang (Dok. Humas Polda NTT)

KUPANG, PENA1NTT.COM — Upaya pelarian seorang pria berinisial A.S. yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak akhirnya berhasil dihentikan. Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pelaku di Pasar Lili, wilayah Kabupaten Kupang, Selasa (7/4/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT tertanggal 15 Januari 2025, yang dilaporkan langsung oleh korban. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik pembantu AIPTU Javriana Toumeluk, S.H.

Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri dari Kota Kupang ke Jakarta dan menghindari panggilan penyidik selama kurang lebih satu tahun. Bahkan, dua kali surat panggilan resmi tidak diindahkan, sehingga statusnya ditetapkan sebagai buronan.

Penangkapan terjadi setelah Tim Zero memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Dipimpin oleh Maksimus Banase, tim segera bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang tertidur di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda NTT, Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim di lapangan.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda NTT

Polda NTT juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *