MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Polres Manggarai Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Tenda Gereng, Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (23/6/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 19.24 Wita, URC Resmob menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 19.30 Wita, personel URC Resmob langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi sekaligus melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial AJ (51), warga Kampung Tenda Gereng, Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tim URC Resmob tiba di lokasi kejadian. Saat itu, masyarakat setempat menginformasikan bahwa terduga pelaku masih memegang sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Mendapatkan informasi tersebut, personel URC Resmob segera bergerak menuju rumah terduga pelaku. Berkat kesigapan dan tindakan cepat aparat kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada pukul 00.10 Wita, tim URC Resmob tiba di Mapolres dan menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik untuk diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai Timur terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap kronologi serta motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut













