Dipolisikan Bupati Hery Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Edi Hardum Bungkam!

Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit bersama istri didampingi kuasa hukum dan keluarga melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Advokat sekaligus akademisi hukum, Edi Hardum (SEH), memilih bungkam dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Polres Manggarai oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, dan istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina.

Upaya konfirmasi dan ruang keberimbangan berita (right to reply) telah diajukan oleh pihak redaksi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Edi Hardum.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Doktor Ilmu Hukum Pidana tersebut sama sekali tidak memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas kasus hukum yang menjeratnya.

Langkah hukum terhadap Edi Hardum ini diambil setelah tim kuasa hukum Bupati Hery resmi melayangkan pengaduan ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Edi Hardum yang dimuat dalam pemberitaan media online VIVA NTT edisi Jumat, 22 Mei 2026.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Manggarai Lampaui Capaian Provinsi dan Nasional

Duduk Perkara dan Tuduhan yang Dilaporkan

Pemberitaan yang dipersoalkan pelapor tersebut berjudul Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!

Di dalam berita itu, Edi Hardum mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pelapor.

“Saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,” demikian petikan pernyataan Edi Hardum yang dipersoalkan pelapor.

Dalam berita tersebut, terlapor juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa Meldyanti Hagur serta meminta Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung memonitor penanganan kasus korupsi DAK Manggarai Timur di Kejari Ruteng.

Baca Juga: Manggarai Raih WTP 8 Kali Beruntun, Bupati Hery Komit Tingkatkan Standar Kualitas Kerja

Kuasa Hukum: Tuduhan Cerita Bohong dan Tanpa Fakta

Tim kuasa hukum Bupati Manggarai, Aloysius Selama, menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang dilontarkan Edi Hardum adalah cerita bohong, tidak berdasarkan data, serta tidak memiliki basis fakta hukum yang sah.

“Klien kami tidak pernah melindungi Saudara Jefrin Haryanto. Klien kami juga sama sekali tidak memiliki hubungan atau kaitan dengan Proyek DAK Manggarai Timur, serta tidak menerima sepeser pun aliran dana dari proyek tersebut,” tegas Aloysius.

Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa penggunaan frasa diduga dalam pernyataan terlapor sama sekali tidak dapat menggugurkan unsur pidana fitnah.

Menurut mereka, pernyataan itu secara sadar dirancang untuk menggiring opini publik demi merusak reputasi dan menyerang kehormatan nama baik kliennya, yang sempat memicu keresahan di lingkungan keluarga besar pelapor.

Baca Juga: Cetak Prestasi di Tengah Pandemi Covid dan Efisiensi, Mengapa Bupati Heri Difitnah?

Soroti Latar Belakang Pendidikan Terlapor

Tim hukum secara khusus menyoroti kapasitas terlapor yang menyandang gelar S3 Hukum, berprofesi sebagai dosen, sekaligus advokat aktif.

Siprianus Ngganggu, kuasa hukum lainnya menilai, dalam tatanan sosial, ucapan dari seorang akademisi berpendidikan tinggi cenderung mudah dipercaya oleh masyarakat umum.

Oleh karena itu, tindakan terlapor dinilai memenuhi unsur kesengajaan dalam merendahkan harkat dan martabat orang lain melalui ruang digital.

Tim hukum pun menantang terlapor untuk membuktikan tuduhannya di hadapan penyidik kepolisian mengenai kapan, di mana, dan bagaimana mekanisme aliran dana yang dituduhkan itu terjadi.

Baca Juga: Dinas PPPA dan WVI Gagas Perdes Perlindungan Anak di Kabupaten Manggarai

Ancaman UU ITE dan Desakan Pemeriksaan

Perbuatan Edi Hardum dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana yang termaktub dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), serta Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim kuasa hukum mendesak agar penyidik Polres Manggarai bergerak cepat mengusut laporan ini dengan segera memanggil terlapor guna dimintai klarifikasi pertanggungjawaban hukum, sesuai mekanisme UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Klien kami sangat siap untuk memberikan keterangan dan siap menghadirkan saksi-saksi kunci yang mengetahui jalannya perkara pemberitaan ini,” tegas Siprianus, sembari mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengaduan tersebut.

Baca Juga: Tutup Masa Sidang 2025, Bupati Hery dan DPRD Manggarai Solid Tatap Pembangunan 2026

Bupati Hery: Bukan Arogansi Kekuasaan

Menyikapi polemik ini, Bupati Manggarai, Herybertus G. Laju Nabit menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya murni merupakan respons personal atas tuduhan yang menyerang ia dan istrinya.

Ditegaskan olehnya, laporan tersebut diajukan dalam kapasitas sebagai warga negara dan pribadi, bukan menggunakan wewenang atau embel-embel jabatan sebagai bupati.

“Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara dalam menyampaikan laporan ini untuk menyelesaikan dan mengklarifikasi apa yang sudah disampaikannya oleh Saudara Edi Hardum,” tegas Bupati Hery.

Secara terbuka, Bupati Hery mengakui dirinya mungkin belum berbuat banyak untuk kemajuan wilayah Manggarai.

Kendati demikian, keterbatasan kinerja tersebut sama sekali tidak melegitimasi atau memberi ruang bagi siapa pun untuk melayangkan fitnah yang mencederai nama baik keluarganya.

“Hal ini penting supaya kita semua bisa menjaga keutuhan, kesatuan, dan persatuan sesama masyarakat di Kabupaten Manggarai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Hery juga menepis anggapan pelaporan ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan untuk membungkam nalar kritis publik.

Ia meminta masyarakat tidak melihat langkah ini sebagai upaya mengabaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.

Sebaliknya, proses hukum ini ditempuh untuk merawat dan mendidik ruang komunikasi publik agar tetap berjalan secara sehat, berbasis fakta, dan konstruktif tanpa harus merusak kehormatan sesama warga negara.

“Tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan, tapi kami mau menjaga supaya ruang komunikasi di kalangan masyarakat, maupun masyarakat dengan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif,” tutup Bupati Hery.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *