MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai bergerak dinamis menindaklanjuti laporan aduan yang diajukan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.
Saat ini, kepolisian membuka peluang untuk mengundang praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, selaku pihak terlapor guna dimintai klarifikasi.
Langkah pengumpulan keterangan tersebut diambil sebagai bagian dari prosedur hukum pemenuhan bukti-bukti untuk menguji pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kapolres Manggarai melalui Kasi Humas, AKP Gusti Putu Sabanugrah menjelaskan, saat ini kepolisian masih fokus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Proses ini krusial dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti awal serta menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk menemukan bukti dalam menentukan apakah kasus ini sudah terindikasi pidana atau tidak,” ujar AKP Gusti saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, AKP Gusti menerangkan secara prosedural, penanganan laporan yang masuk melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini harus melewati tahapan penyelidikan terlebih dahulu.
“Jika dalam tahapan ini penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur pidana, maka status perkara baru akan dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan terhadap pihak terlapor, Ia menegaskan ruang untuk meminta keterangan dari Siprianus Edi Hardum tetap terbuka lebar demi memenuhi kelengkapan berkas perkara.
“Terlapor kemungkinan juga akan dipanggil apabila diperlukan dalam proses penyelidikan untuk memenuhi semua keterangan,” tegasnya.
Baca Juga: Cetak Prestasi di Tengah Pandemi Covid dan Efisiensi, Mengapa Bupati Heri Difitnah?
Bupati Hery Kooperatif Penuhi Undangan Klarifikasi
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum, Bupati Hery telah memenuhi undangan klarifikasi awal di hadapan tim penyelidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Manggarai pada Selasa (2/6/2026) sore.
Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk memulihkan kehormatan dan nama baik keluarganya.
Tim kuasa hukum memberikan keterangan resmi secara bergantian kepada awak media usai mendampingi Bupati Hery di Mapolres Manggarai.
Siprianus Ngganggu menggarisbawahi legalitas formil dari aduan tersebut.
Ia menegaskan laporan serta klarifikasi kliennya murni dilakukan atas nama pribadi dan individu demi menjaga marwah serta kehormatan keluarga besar, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Manggarai secara formal.
Menurut Siprianus, setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum atas harkat dan martabatnya yang dicederai.
Senada dengan hal itu, Aloysius Selama mempertegas substansi materiil materi aduan.
Ia menyatakan tim hukum sengaja mendorong percepatan proses klarifikasi ini agar penyidik Satreskrim Polres Manggarai dapat segera menggelar perkara secara objektif.
Aloysius juga meminta kepolisian bergerak taktis menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, mengingat narasi yang dilemparkan ke publik sudah berdampak pada opini liar yang merugikan nama baik klien mereka tanpa dasar pembuktian hukum yang sah.
Untuk diketahui, laporan dengan nomor registrasi Dumas/70/V/2026/Res. Manggarai/Polda NTT tersebut dipicu oleh pernyataan Edi Hardum di sebuah media online terkait dugaan aliran dana kasus korupsi DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur.
Pihak Bupati Hery secara tegas membantah tuduhan tidak berdasar tersebut karena dinilai murni fitnah yang menyeret kehormatan keluarga besar mereka.
Baca Juga: Dipolisikan Bupati Hery Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Edi Hardum Bungkam!
Tanggapan Edi Hardum
Sementara itu, merespons langkah hukum dan klarifikasi Bupati Hery Nabit ke Polres Manggarai, Siprianus Edi Hardum berkilah dirinya tidak melakukan tuduhan.
Menurutnya, komentar yang ia sampaikan hanya menyampaikan sebuah dugaan yang didasari atas informasi yang ia terima terkait adanya permintaan take down (penghapusan) berita korupsi oleh istri Bupati kepada seorang wartawan.
“Saya tidak menuduh tapi menduga. Diksi ‘dugaan’ ini beda dengan menuduh. Apa Bupati Heri tidak dikelilingi orang-orang sekolah? Kok tak paham soal ini?” dalih Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, Ia juga mempertanyakan relevansi penerapan Pasal 27A UU ITE yang dialamatkan kepadanya.
Menurutnya, pernyataan yang dipersoalkan tersebut merupakan produk jurnalistik hasil wawancara lisan (melalui telepon) dengan wartawan, bukan unggahan pribadi di media sosial atau penyebaran siaran pers secara mandiri.
“Saya berbicara di pers karena diwawancarai by phone oleh wartawan. Saya tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial saya, dan tidak menyebarkan siaran pers. Ini aneh dan memalukan,” lanjutnya.
Baca Juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik Bupati Hery, Advokat Edi Hardum Angkat Bicara
Ia juga mengklaim pihak Bupati Nabit sebenarnya sudah menggunakan hak jawabnya pada media online yang memuat pernyataannya tersebut, sehingga pelaporan ke polisi dinilai sebagai langkah yang kontradiktif.
Edi menduga laporan ini sengaja dilakukan dengan tujuan membungkam pers agar tidak mengkritisi dugaan korupsi di Manggarai, serta menakut-nakuti dirinya agar berhenti bersikap kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, ia meminta Polres Manggarai memperhatikan regulasi yang melindungi narasumber pers.
“Terakhir saya katakan, saya tidak takut dengan cara-cara Bupati Manggarai Nabit yang berusaha mempidanakan saya. Saya akan hadapi,” pungkasnya.













