MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Rencana pengaktifan kembali aktivitas tambang mangan oleh PT Sumber Jaya Asia (SJA) di wilayah pesisir utara Manggarai memicu gelombang penolakan.
Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) OFM Indonesia menyatakan sikap mendukung Keuskupan Ruteng untuk mengusir kembali perusahaan tersebut dari bumi Manggarai.
Rencana ekspansi tambang mangan tersebut diketahui menyasar kawasan Bone Wangka, Jengkalang, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Langkah korporasi ini dinilai mengancam ruang hidup masyarakat dan keutuhan lingkungan hidup setempat.
Landasan Pastoral dan Semangat Laudato Si
Direktur JPIC OFM Indonesia, Pater Aloysius Gonzaga Goa Wonga, menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang mangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pastoral gereja dalam melindungi kehidupan manusia dan kelestarian alam.
“Sikap Keuskupan Ruteng sejalan dengan semangat Ensiklik Laudato Si’ yang mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama yang dipercayakan Allah kepada umat manusia untuk dirawat, menjaga, dan diwariskan kepada generasi mendatang dalam keadaan yang baik,” ujar Pater Alsis, sebagaimana dikutip dari dokumen Siaran Pers, Senin (06/07/2026).
Ketegasan JPIC OFM dalam menolak tambang mangan ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan catatan advokasi, pada tahun 2010 silam, PT SJA sudah pernah diusir oleh masyarakat karena terbukti melakukan penambangan di kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego, Kecamatan Reok.
Meski Direktur PT SJA, Herman Jaya, sempat terseret dalam proses hukum, perkara tersebut menguap setelah Polres Manggarai mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ironisnya, pasca-kasus tersebut, pihak perusahaan hengkang begitu saja dan melalaikan kewajiban reklamasi, meninggalkan lubang-lubang raksasa bekas galian tambang mangan yang terus menganga hingga hari ini.
Koordinator Divisi Advokasi JPIC OFM, Pater Yohanes Kristo Tara, OFM, mengkritik keras klaim legalitas baru yang dibawa oleh pihak korporasi saat ini.
“Perusahaan model apa itu? Datang gali-gali mangan, lalu pergi begitu saja meninggalkan lubang-lubang tambang. Sejak awal perusahaan ini tidak taat hukum. Maka kalau hari ini dia bicara tentang legalitas perusahaan, itu semua omong kosong,” tegas Pater Kristo.
Desakan Pencabutan IUP
Mengingat besarnya dampak kerusakan lingkungan di masa lalu, JPIC OFM mendesak otoritas pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proses operasional dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi milik PT SJA.
Pemerintah daerah dan masyarakat diimbau untuk tidak kembali tertipu oleh janji manis investasi komoditas mangan tersebut.
“Kehadiran kembali PT SJA jelas tidak membawa dampak positif untuk masyarakat lingkar tambang. Dulu dia sudah pernah hadir, lalu apa yang ditinggalkan selain kerusakan lingkungan? Pemerintah dan masyarakat jangan mau ditipu lagi oleh SJA,” tambah Pater Kristo.
JPIC OFM juga mengeluarkan peringatan kepada institusi TNI dan Polri agar tetap menjaga profesionalitasnya dan tidak menjadi instrumen pengaman korporasi yang mengintimidasi warga.
“Kami mengingatkan agar pihak TNI dan Polisi tidak dimanfaatkan oleh perusahaan untuk membekingi dan menakut-nakuti rakyat. Bukan rahasia lagi, bahwa perusahaan tambang sering menggunakan jasa TNI atau Polri untuk mengamankan wilayah pertambangan di berbagai daerah, termasuk menakut-nakuti, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang,” pungkasnya.













