Opini  

Euthanasia Subsidi: Konspirasi Oligarki Energi dan Manipulasi Kelangkaan BBM

Penulis: Armin Nonggo, Presidium Riset dan Teknologi (RISTEK) PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi berulang kali di berbagai daerah bukanlah sekadar anomali logistik; ini adalah teater operasi masif yang dikendalikan oleh Oligarki Energi Nasional.

Kelangkaan, penimbunan, dan lonjakan harga eceran adalah manifestasi nyata dari pengkhianatan institusional yang telah mengubah kesejahteraan rakyat menjadi komoditas keuntungan.

Opini ini berargumen bahwa kelangkaan BBM bersubsidi adalah strategi yang disengaja, sebuah taktik “Eutanasia Subsidi” yang melanggar dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 53 dan Pasal 55) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Pasal 18 Ayat (2)).

Seni Perang Ekonomi dan Kecemasan Struktural

Kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, yang terus mendera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah “seni perang” ekonomi.

Ini bukanlah hasil dari faktor teknis semata, melainkan kontrol pasokan yang terstruktur untuk memicu kepanikan publik. Taktik ini didasarkan pada penciptaan kecemasan struktural.

Ketika pasokan BBM bersubsidi “disunat” dan kuota selalu “tidak cukup,” masyarakat dipaksa mengantre berjam-jam. Antrean panjang adalah simbol visual kegagalan negara yang disengaja.

Secara psikologis, antrean ini memaksa warga mampu untuk mencari solusi instan, yaitu beralih ke BBM non-subsidi. Oligarki menyadari bahwa subsidi adalah penghambat utama laba maksimal mereka.

Dengan menahan pasokan, mereka secara efektif mempercepat “Eutanasia Subsidi.” Masyarakat miskin dipaksa membeli di pengecer dengan harga dua hingga tiga kali lipat, sementara kelas menengah secara sukarela berpindah.

Kelangkaan ini berfungsi sebagai pra-kondisi brutal yang membuat publik “lelah” dan lebih mudah menerima kenaikan harga resmi. Ini adalah proses pemerkosaan konsensus publik, di mana kepentingan korporasi diutamakan atas hak-hak rakyat.

Penimbunan: Jaringan Kriminal Berizin Negara

Kondisi kelangkaan yang terstruktur ini adalah sinyal bagi pemain di pasar gelap. Penimbunan BBM bukanlah tindakan kriminal sporadis; ini adalah industri kriminal multi-juta dolar yang beroperasi dalam jaringan yang dilindungi.

Kejahatan ini menggaruk keuntungan murni dari selisih harga subsidi, dijamin oleh penderitaan jutaan orang, melanggar Pasal 18 Ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Terdapat tiga aktor kunci dalam sistem kriminalitas berlisensi ini.

Pertama, Pemain Besar Hilir, bos-bos logistik yang menyimpangkan volume besar BBM dari jalur resmi, menggunakan sistem bypass yang canggih.

Kedua, Oknum SPBU yang berkolaborasi dan memfasilitasi pengisian ke tangki-tangki modifikasi milik penimbun.

Ketiga, dan yang paling menyakitkan, adalah Oknum Aparat Penegak Hukum. Operasi penimbunan skala besar tidak mungkin berjalan tanpa uang pelicin atau jaminan impunitas.

Penangkapan yang terjadi seringkali hanya sandiwara impunitas—menangkap “ikan teri” untuk melindungi “ikan paus” yang menggerakkan sistem. Hukum di Indonesia telah menjadi mitra pasif dalam kejahatan energi ini.

Tragedi Pajak Regresif Terkejam

Dampak paling jujur dari kegagalan sistem ini terlihat pada lonjakan harga eceran BBM yang dijual dalam botol-botol pinggir jalan.

Ketika harga eceran melambung hingga Rp30.000, Rp50.000, atau lebih per liter, kita tidak lagi bicara tentang ketidakstabilan, melainkan perampokan terang-terangan terhadap kemakmuran rakyat.

Lonjakan harga eceran ini langsung mencekik tulang punggung ekonomi informal. Margin tipis yang dimiliki pengojek daring dan nelayan kecil tergerus habis, sementara biaya operasional mereka membengkak.

Efeknya merambat cepat ke seluruh sektor, memicu inflasi pangan yang tidak manusiawi. Fenomena ini adalah pajak regresif yang paling kejam, sebuah kebijakan de-facto yang memiskinkan si miskin karena mereka dipaksa menutup biaya logistik yang tidak masuk akal.

Pedagang eceran, dalam banyak kasus, adalah korban ganda yang dipaksa menjadi predator oleh sistem yang korup demi margin yang kecil.

Ultimatum Rakyat: Menuntut Kedaulatan Energi Sejati

BBM adalah komponen esensial kedaulatan nasional, bukan sekadar komoditas dagang. Membiarkannya menjadi sasaran manipulasi adalah tindakan menggadaikan kedaulatan energi kepada kepentingan kapitalis.

Kita tidak lagi membutuhkan operasi kosmetik. Rakyat menuntut ULTIMATUM yang keras dan tindakan “Bersih-Bersih Total” (Cleansing Operation) dari Pemerintah.

Tuntutan mendasar adalah Transparansi Total melalui audit menyeluruh dan publikasi data alokasi BBM per-SPBU secara real-time.

Lebih dari itu, diperlukan Hukuman Mati Ekonomi: pemberlakuan sanksi maksimal, termasuk penyitaan aset total dan pencabutan izin bagi korporasi dan oknum pejabat yang terbukti terlibat penimbunan.

Jika negara tidak berani menghantam balik Oligarki Energi dengan kekuatan hukum penuh, maka negara itu tidak lain hanyalah perpanjangan tangan dari kepentingan para penjahat berkerah putih ini. Rakyat sudah terlalu lama menanggung harga dari pengkhianatan ini.

Penulis: Nana Patris Agat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *