Berita  

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Borong Terus Beroperasi, Warga Desak Polres Matim Segera Periksa pemilik

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Borong Terus Beroperasi, Warga Desak Polres Matim Segera Periksa pemilik(PENA1NTT/Ril Minggu)

PENA1NTT – Aktivitas galian C ilegal di pinggir Jalan Trans Flores, tepatnya di Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, kian memantik kemarahan warga. Bukan tanpa alasan selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga disebut-sebut membahayakan keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintas di jalur vital tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan pengerukan tanah dan batuan masih terus berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian. Debu bertebaran, badan jalan terancam rusak, dan potensi longsor mengintai setiap saat. Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini seolah berjalan tanpa hambatan.

Warga sekitar pun angkat suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Manggarai Timur, untuk tidak tinggal diam.
“Ini jalan negara, bukan lahan bebas untuk dikeruk seenaknya. Kalau dibiarkan, tinggal tunggu waktu saja ada korban,” tegas salah satu warga.

Secara aturan, aktivitas galian C termasuk pengambilan batuan dan tanah timbun wajib mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari pemerintah provinsi atau pusat, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan penambangan dinyatakan ilegal.

Tak hanya soal izin, lokasi galian yang berada di pinggir jalan negara juga masuk kategori rawan dan sangat dibatasi. Risiko longsor, kerusakan aspal, hingga gangguan lalu lintas menjadi ancaman nyata yang tak bisa diabaikan.

Lebih jauh, praktik di lapangan kerap menunjukkan adanya dugaan “akal-akalan izin”, di mana pelaku menggunakan dalih Izin Pematangan Lahan (IPL) untuk menutupi aktivitas tambang. Padahal, secara hukum, IPL tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penambangan.

Ancaman hukum pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pemerintah berwenang menutup paksa lokasi tambang yang tidak berizin.

Kini publik menanti langkah tegas aparat. Warga Manggarai Timur mendesak agar pemilik galian segera diperiksa dan aktivitas dihentikan sebelum kerusakan semakin meluas.

“Kalau hukum masih punya taring, buktikan sekarang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar warga lainnya dengan nada geram.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Apakah aparat akan bertindak, atau justru membiarkan pelanggaran terang-terangan terus terjadi di depan mata?.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *