(Foto/istimewa: Bino Maot/Camat Rita, S.P sedang memimpin rapat mediasi Pngaduan Warga terhadap PT. APN)
ManggaraiPena1Ntt.Com – Persoalan operasional PT Agro Porang Nusantara di Sengari menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dalam upaya mencari solusi yang beradab, Pemerintah Kecamatan Reok menggelar mediasi yang menekankan pentingnya keseimbangan antara legalitas investasi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai di masyarakat.
Rapat mediasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Camat Reok Nomor: 140/71/IV/2026 tertanggal 28 April 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Lurah Wangkung Nomor: Pem.140/KW/215/IV/2026 mengenai Pelimpahan Penyelesaian Masalah Pengaduan Aktivitas Pengelolaan Pabrik Porang di Sengari tertanggal 20 April 2026.
Kehadiran Pejabat Penting
Rapat yang berlangsung pada Kamis (30/04/2026) di Kantor Camat Reok ini dipimpin langsung oleh Camat Reok, Rita Udin, S.P. Untuk memastikan kejelasan dari sisi regulasi, hadir jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Manggarai, di antaranya, KADIS (Kepala Dinas) Lingkungan Hidup, Charlenson Z. Rihimone, S.Kom, KADIS PUPR, Wilfridus Eduardus Elfrit Turuk, ST., KADIS Penanaman Modal dan PTSP, Robertus Syukur, S.Fil, serta
KABAN (Kepala Badan) Kesbangpol, Turibius Sta.
Turut hadir memberikan kawalan konstitusi, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dapil IV, Aven Mbejak, dan Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Theobaldus Junaidin, S.H, serta unsur Forkopimcam Reok, Lurah Wangkung, tokoh masyarakat, serta pihak pelapor dan terlapor.
Etika Berpendapat dan Aspirasi Adat
Dalam pembukaannya, Camat Rita Udin memberikan penegasan mengenai tata krama dalam forum.
“Kita semua menghargai forum ini untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, ini adalah soal menjunjung tinggi etika. Apa yang kita diskusikan hari ini diharapkan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Setelah sesi pembukaan, pembahasan teknis dipimpin oleh Kadis DLH, Carles Rihi. Namun, pihak kontra yang diwakili oleh Timotius Lomen dan Eduardus Lomen tetap menyuarakan keberatan.
Mereka menyoroti sisi kearifan lokal yang dinilai terabaikan, terutama terkait pelibatan Panga atau Tua (tokoh adat) dalam sosialisasi awal serta transparansi pengujian dampak lingkungan bagi pemukiman warga.
Legalitas Negara dan Solusi Hukum
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kadis DLH dan Kadis PUPR menegaskan bahwa secara administratif, PT Agro Porang Nusantara telah mengantongi izin sah dan beroperasi di kawasan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Adi Winata, selaku Penanggung Jawab perusahaan, menyatakan bahwa aktivitas pabrik akan terus berjalan sesuai legalitas yang ada.
Menyadari tidak adanya kesepakatan antara tuntutan warga dan dokumen hukum pemerintah, Camat Rita Udin mengambil jalan tengah yang konstitusional.
”Pemerintah bekerja berdasarkan aturan dan izin yang sah. Jika pihak kontra merasa ada prosedur yang dilanggar atau merasa dirugikan secara hukum, kami sarankan untuk melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Camat Rita.
Dengan arahan ini, diharapkan polemik investasi tersebut dapat diselesaikan tanpa mencederai etika bermasyarakat dan tetap berpijak pada supremasi hukum yang berlaku.













