Opini  

Polemik TPA Poco: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai

Penulis: Fransiskus Arto Ganggur (Aktivis GmnI Cabang Manggarai)

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Poco masih terasa seperti pekerjaan rumah yang terus ditunda, bukan sekadar soal sampah yang menumpuk di kota Ruteng, tapi juga jejak janji‑janji pemerintah yang hilang seiring waktu.

Persoalannya tidak lagi bisa dianggap remeh; di Kabupaten Manggarai jumlah sampah mencapai 24 ton per hari, hampir semua pada akhirnya nyangkut di TPA Poco, Ncolang‑Poco, Kecamatan Wae Ri’i.

Sejak dialihkan dari Kilometer 5 ke Kilometer 11 pada 2015, solusi yang dulu dijanjikan justru berubah menjadi sumber polusi yang terus menguat, bukannya memudar.

Selama lebih dari satu dekade, beberapa bupati berganti, tapi cara pengelolaannya tetap sama sampah ditumpuk, dibakar, dan dibiarkan tanpa pengolahan yang serius.

Praktik open dumping yang dijalankan secara terbuka itu bertentangan dengan Pasal 44 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memerintahkan penggunaan lahan urug saniter, bukan pembuangan terbuka.

Namun pelanggaran ini tidak hanya dilakukan sekali, lalu diperbaiki, melainkan diwariskan dari satu kepemimpinan ke yang lain, sampai tubuh hukum dan harapan warga sama‑sama terasa semakin lelah.

Pada Mei 2019, warga Poco memblokir truk sampah dan menghadang armada yang hendak masuk ke TPA. Aksi ini bukan sekadar protes emosional, tapi respons terhadap hak konstitusional yang nyata terganggu setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Ketika kebakaran besar melanda TPA pada Agustus 2025 dan api terus berkobar selama berhari‑hari, respons yang muncul masih terasa reaktif, bukan pencegahan yang terencana.

Banyak warga menilai, pemerintah baru bergerak ketika sudah ada bencana kecil‑kecilan di depan mata, bukan saat membangun kebijakan yang menahan kerusakan sejak awal.

Ketika warga menatap mesin pengolah sampah yang terparkir berkarat di TPA, mereka bukan hanya melihat besi yang berkarat, tapi juga keputusasaan bahwa dana yang digelontorkan untuk proyek itu seolah dilupakan begitu saja.

Jika mesin itu dibeli dengan dana publik APBD, APBN, atau dana desa maka secara hukum itu adalah Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

Membiarkannya mangkrak hingga rusak tanpa alasan teknis yang jelas bisa dianggap sebagai kelalaian yang berujung pada kerugian keuangan negara, sekaligus pemborosan aset publik yang seharusnya menjadi alat bantu teknis, bukan monumen gagal.

Dari sisi pidana, kelalaian itu bisa berkembang ke beberapa arah sebagai tindak pidana korupsi jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau keuntungan pihak tertentu, sebagai perusakan barang dalam kerangka pidana umum (Pasal 406 KUHP), atau sebagai pelanggaran hukum lingkungan ketika ketidakberfungsian mesin itu berkontribusi pada akumulasi sampah dan pencemaran yang membahayakan kesehatan warga.

Jika mesin yang seharusnya mengolah sampah tidak dijalankan, sementara tumpukan sampah terus menggunung, maka pengelola bisa dijerat Pasal 40 UU Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana penjara 4–10 tahun dan denda besar.

Ini bukan hanya soal kesalahan teknis, tapi rangkai pelanggaran yang saling menumpuk, hingga batas yang tadinya kabur menjadi cukup jelas di mata hukum.

Pemerintah daerah sejak dulu berbicara tentang pembangunan yang bersih, modern, dan berkelanjutan, nyatanya TPA Poco justru menyajikan gambaran sebaliknya lahan sempit, tumpukan sampah tidak terpilah, dan mesin‑mesin yang seharusnya menjadi simbol kemajuan berkarat dibiarkan di tengah polusi.

Warga Poco melihat sendiri asap pembuangan, bau menusuk, dan lahan yang seolah “disewakan” sebagai tempat sampah untuk seluruh kota, tanpa jaminan kesehatan atau kompensasi yang jelas.

Dalam konteks ini, TPA Poco menjadi simbol ironi ketika siklus pembangunan di daerah lain di Kabupaten Manggarai dibicarakan dengan angka pertumbuhan dan proyek infrastruktur, desa Poco harus menanggung dampak fisik dan psikologis dari setiap tong sampah yang dikirim dari Ruteng.

Untuk menghentikan masalah ini, diperlukan langkah yang lebih radikal daripada sekadar retorika lima tahunan atau pernyataan senada di ruang rapat.

Audit infrastruktur TPA Poco harus dilakukan secara transparan, lalu memaksa penghentian praktik open dumping dan segera menata fasilitas pengolahan sampah yang benar‑benar berfungsi, seperti TPS3R yang tidak hanya dijadikan struktur fisik, tapi juga dijalankan dengan disiplin pengelolaan.

Selain itu, pemerintah wajib menepati kewajiban kompensasi kepada warga terdampak, setidaknya dalam bentuk jaminan kesehatan gratis, penguatan infrastruktur dasar desa, dan perhatian nyata terhadap kualitas jalan dan air bersih yang sering kali mangkrak di tengah proyek lain.

Pada level tata kelola, penting adanya investigasi independen terhadap dana dan proyek yang terkait dengan pengelolaan sampah, termasuk alokasi dana desa, agar tidak ada lagi aset yang dibeli lalu dilupakan begitu saja.

Selain itu, desentralisasi pengelolaan sampah perlu diperkuat kelola sampah sejak tingkat kelurahan dan kecamatan di Ruteng, dorong pemilahan, pengolahan organik, serta pengurangan sampah plastik, sehingga volume yang harus sampai ke TPA Poco berkurang secara signifikan.

Dengan begitu, Poco tidak lagi menjadi keranjang sampah tunggal yang kelelahan menanggung beban seluruh kota serta menuntut perusahaan yg menghasilkan sampah pelastik terbanyak di kabupaten Manggarai supaya membuat depot penampungan sendiri supaya ada upaya tanggung jawab ketika menghasilkan banyak sampah tak lupa pula untuk kebersihan.

Pada dasarnya, persoalan TPA Poco bukan hanya teknis tentang tempat sampah, tapi soal keadilan dan martabat.

Selama satu dekade, warga Poco menanggung dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial yang terus menggantung, sementara janji‑janji pembangunan seolah hanya lewat di atas kepala mereka tanpa menggelandang ke tanah.

Jika pemerintah tetap membiarkan pekerjaan rumah ini tidak selesai, maka pembangunan di Manggarai akan terus meninggalkan jejak kotor di tengah hijaunya pegunungan memukau mengelilingi kota Ruteng, bukan hanya sebagai catatan sejarah, tapi sebagai pengalaman nyata yang terasa di paru‑paru dan di tenggorokan warga Poco setiap hari. Bergunanya pikiran jika ia menjawab masalah itu idealnya pemimpin

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *