Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Manggarai Perkuat Pengendalian BBM Bersubsidi

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit saat mengunjungi warga di posko pengungsian (Foto: Ody Jemat/Prokopim Kab. Manggarai)

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di tengah situasi tanggap darurat bencana.

Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan, kelangkaan pasokan, serta memastikan penyaluran BBM tepat sasaran bagi masyarakat terdampak maupun operasional penanganan bencana.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor: 500/154/VIII/2026 yang ditujukan kepada para pemilik atau pengawas SPBU dan seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai.

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menegaskan bahwa langkah pembatasan dan pengawasan ketat ini diambil untuk menjamin keadilan distribusi di masa krisis.

“Di tengah kondisi tanggap darurat pascagempa, BBM bersubsidi merupakan kebutuhan vital. Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menimbun atau menyalahgunakan BBM,” tegas Bupati Hery dalan surat edaran tersebut.

Ia menambahkan bahwa pengetatan ini murni dilakukan agar alokasi yang ada dapat mengutamakan keselamatan warga, pendistribusian bantuan logistik, serta kelancaran operasional petugas di lapangan.

Dalam edaran tersebut, pengelola SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Pembelian menggunakan jeriken juga tidak diperbolehkan, kecuali bagi konsumen yang mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Selain itu, SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi yang sama untuk pengisian berulang pada waktu dan hari yang sama, serta diminta lebih selektif agar BBM bersubsidi tidak jatuh ke tangan konsumen nonsubsidi.

Pemerintah Daerah juga memberlakukan batasan volume harian pengisian BBM bersubsidi.

Kendaraan roda dua dan roda tiga dibatasi maksimal 10 liter per hari.

Untuk kendaraan roda empat yang terdaftar pada sistem Subsidi Tepat dan memiliki QR Code, alokasi maksimal ditetapkan sebesar 40 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam yang terdaftar diberikan batas maksimal pengisian hingga 80 liter per hari.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan panic buying yang dapat mengganggu stok pasokan di lapangan.

Pemerintah daerah memastikan pemantauan dan koordinasi lintas sektor akan terus ditingkatkan demi mengawal kelancaran pasokan BBM hingga masa tanggap darurat berakhir.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *