MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM— Upaya koordinasi lintas daerah kembali membuahkan hasil setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Manggarai Timur menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Samarinda terkait kasus penipuan dan penggelapan perusahaan senilai Rp50 juta.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Kampung Nul, Desa Pocolia, Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Operasi ini dilakukan setelah Resmob Polresta Samarinda melakukan pemetaan dan menemukan jejak pelarian pelaku mengarah ke wilayah tersebut.
Terduga pelaku diketahui bernama Geovan Marialus Man, lahir di Deno, 16 Juli 1998, dan berdomisili di Jl. Mugirejo, Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ia dilaporkan terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja, dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Manggarai Timur. Melalui penyelidikan lapangan, petugas menelusuri keberadaan Geovan hingga akhirnya ditemukan di rumah istrinya di Kampung Nul. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan, dan situasi tetap kondusif.
Saat ini, yang bersangkutan diamankan di markas Resmob Manggarai Timur sambil menunggu proses penjemputan oleh tim Resmob Polresta Samarinda untuk penyidikan lanjutan.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi tindak penipuan dan penggelapan, terutama yang melibatkan pegawai internal perusahaan, serta mendorong warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.














