Dukung Misi Kemanusiaan Bencana Gempa Flores, Gubernur NTT Beri Relaksasi Pembelian BBM Subsidi

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena (Dok. Pribadi)

KUPANG, PENA1NTT.COM — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi memberikan kelonggaran (relaksasi) terhadap aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat nomor luar NTT di tujuh kabupaten terdampak gempa bumi Flores.

Langkah ini diambil Pemprov NTT sebagai bentuk penyesuaian regulasi di tengah kondisi darurat bencana. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan penanganan bencana, khususnya kelancaran mobilisasi armada evakuasi, distribusi logistik bantuan, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan operasional masyarakat dan relawan selama masa tanggap darurat serta pemulihan pascagempa.

Menanggapi aspirasi relawan dan pemberitaan media PENA1NTT.COM terkait kendala pengisian BBM bagi armada kemanusiaan asal NTB di Labuan Bajo, Gubernur Melki menegaskan bahwa instruksi pemberian relaksasi ini sebenarnya telah dikeluarkan sejak hari pertama bencana terjadi pada 15 Agustus 2026.

“Sejak hari pertama terjadinya gempa Flores sudah saya perintahkan direlaksasi untuk seluruh Flores terkait penanganan gempa Flores. Ini merupakan bentuk kelonggaran, kemudahan, dan penyesuaian yang diberikan pemerintah di tengah situasi darurat,” tegas Melki saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Gubernur menjelaskan bahwa kondisi bencana memerlukan kepekaan dan keluwesan regulasi. Aturan yang berlaku pada situasi normal tidak boleh menjadi penghambat mobilitas armada yang membawa bantuan kemanusiaan.

Sebelumnya, Pemprov NTT memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pengisian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) bagi kendaraan tertentu, termasuk kendaraan berpelat luar NTT dan kendaraan yang menunggak pajak. Regulasi ini awalnya diterapkan untuk menjaga kuota serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi warga NTT.

Namun, mengingat kondisi force majeure (bencana alam), Pemprov NTT memberikan pengecualian sementara. Gubernur Melki menegaskan bahwa relaksasi ini bukan berarti pencabutan aturan pengendalian BBM bersubsidi secara permanen, melainkan bentuk adaptasi kebijakan dalam menghadapi situasi luar biasa.

Melalui penyesuaian ini, Pemprov NTT berharap seluruh pergerakan relawan, distribusi bantuan logistik, dan pelayanan medis di 7 kabupaten terdampak gempa Flores dapat berlangsung cepat tanpa terkendala hambatan administratif di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).

RINGKASAN POIN KEBIJAKAN RELAKSASI:

  1. Cakupan Wilayah: Berlaku khusus di 7 Kabupaten terdampak gempa Flores.
  2. Sasaran Kebijakan: Kendaraan berpelat luar NTT yang digunakan untuk misi kemanusiaan (logistik, evakuasi, medis, dan operasional relawan).
  3. Masa Berlaku: Diterapkan sejak 15 Agustus 2026 selama masa tanggap darurat dan pemulihan.
  4. Status Pergub 13/2025: Tetap berlaku secara umum, namun diberikan pengecualian/fleksibilitas khusus penanganan darurat bencana Flores.
Penulis: Dion Damba Editor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *