MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM– Penanganan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah di kawasan TPA Warloka terus bergulir. Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban, hari ini aparat dari Polres Manggarai Barat melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa di Warloka, Kecamatan Komodo.
Kegiatan pengecekan lapangan tersebut dipimpin oleh Ipda Nico bersama beberapa anggota kepolisian lainnya. Kehadiran aparat di lokasi bertujuan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus menelusuri lebih jauh objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah keterangan penting dari para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Dalam proses penyelidikan, kesesuaian antara dokumen, keterangan saksi, dan kondisi fisik lokasi menjadi bagian krusial dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dari hasil pantauan di lokasi, tim kepolisian terlihat melakukan pengamatan terhadap batas-batas tanah, posisi lahan, serta mengidentifikasi sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan klaim kepemilikan yang saat ini tengah dipersoalkan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil peninjauan tersebut. Namun, langkah turun langsung ke lapangan dinilai sebagai bagian dari keseriusan Polres Manggarai Barat dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh dan objektif.
Sementara itu, pihak korban menyambut baik langkah lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka berharap proses ini dapat segera mengarah pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tanah di TPA Warloka sendiri menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik penipuan dan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak tertentu. Dengan dilakukannya pengecekan lokasi secara langsung, proses penyelidikan kini dinilai semakin mengerucut pada pembuktian fakta hukum di lapangan.
Tim Redaksi PENA1NTT.COM akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang adil.













