Manggarai-Pena1-Ntt.com-
Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Reok, Manggarai, menggelar rapat bersama beberapa agen minyak tanah dan pemilik pangkalan serta pengecer minyak tanah di reok.
Inisiasi kegiatan dari Forkopimcam Reok yang di pimpin langsung oleh Camat Reok, theobaldus Junaidin S.H. tersebut berlangsung di halaman kantor Polsek Reo, Kamis, (12/02/2026).
Di depan peserta rapat, Camat Edi mengatakan bahwa pertemuan hari ini sebagai bentuk respon Pemerintah Kecamatan Reok terkait banyaknya keluhan informasi kelangkaan minyak tanah di media sosial yang berdampak pada melambungnya harga jual minyak tanah tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) di Kecamatan Reok.
Untuk itu di harapakan agen minyak tanah dan pemilik pangkalan sampai ke pihak pengecer dapat memahami regulasi terkait prosedur pendistribusian minyak tanah dan standardisasi harga minyak tanah sesuai aturan yang berlaku.
“Agen dan pemilik pangkalan minyak tanah diminta serius untuk mematuhi HET dan tidak melakukan penimbunan atau penjualan minyak tanah di atas HET sesuai (SK) Surat Keputusan Gubernur tahun 2013”. Tutur Camat Edi
Ketentuan HET minyak tanah di Manggarai menurut Edi, masi merujuk pada surat keputusan Gubernur tahun 2013 dan itu belum ada perubahan.
“Kami tidak bisa menentukan HET, karena itu bukan kewenangan kami di Kecamatan. Kepada para agen minyak tanah dan pemilik pangkalan minyak tanah serta para pengecer di harapkan untuk tidak menjual minyak tanah yang tidak rasional, dan harus sesuai Het yang berlaku”. Jelas Edi
Menurut Edi, ada beberapa langkah baik sebagai strategi dan solusi untuk meminimalisir keluhan masyarakat Reo terkait langkahnya minyak tanah yang berdampak pada melambungnya harga minyak tanah di Reo.
“Pemerintah Kecamatan, akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di Reo, untuk melakukan pengawasan langsung dan memastikan progres distribusi minyak tanah ke agen sampai pada pendistribusian ke pihak pangkalan dan di jual kepada pengecer semuanya harus aman dan rasional.
Artinya tidak ada yang tabrak aturan yang merugikan masyarakat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengambil tindakan tegas terhadap agen dan pangkalan serta para pengecer minyak tanah yang tidak mematuhi aturan. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga stabilitas harga minyak tanah dan mencegah kelangkaan di Kecamatan Reok, jika ada agen dan pihak pangkalan dan pengecer menjual Minya tanah di atas HET Maka akan di proses secara hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku” tambahnya lagi
Hal senada juga di sampaikan Kapolsek Reok, Ipda Joko Sugiarto S.A.P,M.H,
Menurut joko, pendistribusian minyak tanah semuanya harus sesuai mekanisme, jangan menabrak aturan yang berdampak pada tindak pidana.
“Peran Agen menjadi Kunci utama untuk memastikan minyak tanah tersebut dapat di disrtibusi dengan baik sampai ke pihak pangkalan dan pengecer. Semuanya harus mengantongi izin usaha yang resmi. Untuk itu mari sama-sama kita semua menjaga kenyamanan stabilitas harga minyak tanah sesuai dengan aturan yang ada. Apabila para agen dan pemilik pangkalan dan para pengecer serta para pedagang kaki lima yang menjual bebas minyak tanah di pinggir jalan tidak sesuai HET maka akan ada sanksi hukum yang harus di berikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku”. Cetus Joko
Joko berharap peran agen harus memastikan distribusi minyak tanah ke setiap pangkalan dapat tersalur dengan baik sampai ke para pengecer.
Sementara, perwakilan pihak Fuel Pertamina Reo menjelaskan kebijakan khusus terkait akses pendistribusian minyak tanah juga soal kebutuhan kuota minyak tanah sampai di tangan Pihak agen itu lancar tanpa kendala.
“Kuota minyak tanah itu di siapkan oleh PT.H Migas. Pertamina itu hanya berkontrak dengan agen resmi, yang berurusan dengan pangkalan adalah agen”. Jelasnya
Terkait soal kuota minyak tanah yang ada di Kecamatan Reok itu hak agen bukan pertamina, bahkan distribusi kuota Minyak tanah ke pangkalan itu masi adalah hak agen. Untuk memastikan aturan, Kami tetap memberikan penekanan ke pada pihak agen resmi agar penjualan minyak tanah harus sesuai HET berdasarkan SK Gubernur tahun 2013.
Harapannya, penyaluran kuota minyak tanah ke setiap pangkalan di Kecamatan Reok oleh agen ke depannya harus merata dengan sistem zonasi.
“Setiap konsumen yang datang membeli minyak tanah harus menyiapkan identitas kartu keluarga, agar dapat memastikan identitas sesuai domisilinya, sehingga distribusi minyak tanah ke masyarakat tepat sasaran”. Tutupnya
Sebagi informasi dalam surat Penetapan harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Frans Lebu Raya tahun 2013, salah satu poinnya di jelaskan bahwa menetapkan Harga jual Eceran Tertinggi minyak tanah di provinsi NTT dari agen ke Pangkalan sebesar Rp. 3.500,- (Tiga ribu lima ratus ribu rupiah) per liter dan harga di Pangkalan dalam radius 40 Km dari instalasi/Depot Pertamina sebesar Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah), per liter.
Hadir pada kegiatan tersebut, Jaksa Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, PJS Danramil 1612-03/Reok, Peltu Lasiman, para Agen Minyak Tanah, Pemilik pangkalan dan Pengecer Minyak Tanah, serta Toko Pemuda dan Toko Masyarakat Kecamatan Reok.














