Penulis: Safridus Aduk (Aktivis PMKRI Cabang Ruteng)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Di tengah narasi besar tentang transformasi digital dan kemajuan bangsa, sebuah tragedi kemanusiaan di pelosok negeri baru-baru ini menyentak kesadaran kita.
Seorang anak harus menyerah pada hidup hanya karena akses terhadap alat tulis sekolah terputus oleh kemiskinan.
Peristiwa ini bukan sekadar duka keluarga, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik negara dalam mengenali rakyatnya sendiri. Ini adalah alarm keras bahwa birokrasi kita tengah mengalami krisis empati yang akut.
Secara hukum, kegagalan negara dalam mendeteksi dan membantu warga miskin ekstrem adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kata “dipelihara” di sini bermakna aktif, bukan pasif menunggu laporan di balik meja.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014) menjamin hak anak atas pendidikan dan kehidupan yang layak.
Ketika administrasi yang kaku menghalangi hak-hak dasar tersebut, negara secara tidak langsung telah melakukan pembiaran yang berujung pada hilangnya nyawa warga negaranya sendiri.
Para ahli sosiologi sering mengingatkan tentang bahaya “Birokrasi Weberian” yang terlalu kaku. Dalam perspektif sosiologi hukum, ketika prosedur administratif lebih diutamakan daripada substansi keadilan, maka terjadilah dehumanisasi.
Pakar kebijakan publik sering menyoroti bahwa Akurasi Data (Inclusion & Exclusion Error) adalah penyakit menahun di Indonesia.
Ketika seseorang yang secara fisik miskin namun secara data tercatat mampu, sistem secara otomatis akan menolak mereka.
Hal ini sejalan dengan pendapat para kriminolog sosial bahwa “kemiskinan sistemik” yang dibiarkan tanpa intervensi negara adalah bentuk kekerasan struktural.
Negara secara tidak langsung menyiksa rakyatnya melalui kerumitan prosedur yang mereka ciptakan sendiri.
Ironi bantuan sosial yang salah sasaran terjadi karena pemerintah lebih memuja validitas dokumen daripada realitas lapangan.
Kita melihat banyak kasus di mana anggaran tersedia, namun tidak terserap atau salah sasaran hanya karena kendala NIK atau status administratif yang tidak diperbarui.
Di sini, kertas-kertas dokumen seolah memiliki “nyawa” yang lebih berharga daripada manusia itu sendiri. Jika negara mampu melacak setiap transaksi pajak warga, mengapa negara begitu sulit melacak penderitaan warga di titik paling rentan?
Hukum tidak boleh buta terhadap kemanusiaan. Perlu ada reformasi total dalam sistem validasi data kemiskinan yang berbasis komunitas, bukan hanya berbasis digital yang sering kali tidak akurat.
Pemerintah harus menanggalkan ego birokrasi dan kembali pada tugas utamanya: menjamin keselamatan setiap nyawa.
Jangan biarkan dinding administrasi menjadi pemisah antara rakyat dengan hak hidupnya. Kita butuh birokrasi yang memiliki hati, bukan sekadar mesin yang hanya mengerti angka dan kertas.














