Manggarai, pena1ntt.com — Aktivitas bongkar muat semen yang berlangsung di tengah permukiman warga RT 001/RW 001, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, menuai protes keras dari masyarakat. Selain menimbulkan polusi debu dan gangguan kesehatan, aktivitas tersebut kini disorot karena diduga melanggar sejumlah aturan hukum terkait lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, tata ruang, dan perizinan bangunan.
Pantauan di lokasi menunjukkan truk-truk bermuatan semen keluar masuk kawasan permukiman padat penduduk. Proses bongkar muat menyebabkan debu semen beterbangan, mengotori rumah warga, jalan, serta mencemari udara. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak ingin terus hidup dalam polusi dan ancaman gangguan kesehatan. Ini terjadi di depan rumah kami setiap hari. Pemerintah harus segera menghentikannya,” tegas salah satu warga.
Warga mengaku mulai merasakan dampak langsung, seperti gangguan pernapasan dan menurunnya kenyamanan hidup. Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah menjamin lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Pembiaran aktivitas bongkar muat semen di kawasan hunian dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam melindungi kesehatan publik.
Warga Pertanyakan Legalitas Usaha
Tak hanya soal polusi, masyarakat juga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, termasuk kepemilikan izin bangunan (PBG/eks IMB) serta dokumen persetujuan lingkungan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dinilai cacat hukum dan dapat dihentikan.
Selain itu, kegiatan bongkar muat material bangunan skala besar di kawasan permukiman juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang wilayah. Warga menilai aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan hunian sebagaimana diatur dalam RTRW Kabupaten Manggarai.
“Kami minta pemerintah tidak tutup mata. Periksa semua izin, hentikan kegiatannya, dan tindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Ini soal hukum dan keselamatan warga. kami juga akan buatkan surat laporan resmi kepada pemerintah jika tidak ditanggapi dengan cepat,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat RT 001/RW 001 Kelurahan Mata Air secara resmi mendesak pemerintah daerah untuk:
- Menghentikan aktivitas bongkar muat semen di kawasan permukiman
- Melakukan audit menyeluruh terhadap izin bangunan dan izin usaha
- Memastikan perlindungan kesehatan dan lingkungan warga
- Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan
Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar keluhan sosial, melainkan persoalan hukum yang nyata apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, maupun dinas teknis terkait.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan sebelum dampak lingkungan dan kesehatan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.














