MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM — Polemik jual beli tanah di kawasan Lolo Kadung, Kawasan TPA Warloka, Manggarai Barat, kembali memasuki babak baru. Pernyataan pihak Siska dan Liani yang sebelumnya menyebut bahwa transaksi antara mereka dan Ninong Agustinus Thayi hanyalah “pinjaman uang” dan bukan jual beli tanah seperti yang diberitakan oleh media flobamor.com dengan judul “Kisruh Tanah TPA Warloka: Pinjaman Berujung Sengketa, Dua Versi Yang Bertolak Belakang” dibantahkan oleh pihak Ninong dengan menunjukaan bukti dokumen resmi.
Surat Jual Beli Tanah bertanggal 08 Juli 2021 menunjukkan bahwa transaksi dilakukan secara sah, disetujui tanpa paksaan, dan disaksikan langsung oleh tiga saksi dari pihak penjual.
Penjual Akui Tanda Tangan Tanpa Paksaan
Dalam dokumen tersebut, Fransiska Mian, yang berperan sebagai PIHAK PERTAMA (penjual), secara tegas menyatakan bahwa penandatanganan dilakukan dengan:
“Kesadaran penuh, sehat jasmani dan rohani, tanpa tekanan dan paksaan dari pihak mana pun.”
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim keluarga bahwa dokumen ditandatangani tanpa pemahaman atau dalam keadaan tertekan.

Fakta Baru: Liani Hadir dan Bertindak Sebagai Saksi
Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah munculnya nama Maria Apriliani Turangan (Liani) sebagai salah satu saksi resmi. Ia membubuhkan tanda tangan dan cap jempol sebagai saksi nomor satu, disusul dua saksi lain dari pihak keluarga.
Temuan ini bertentangan langsung dengan pernyataannya di media bahwa dirinya “tidak mengetahui adanya jual beli” dan bahwa transaksi tersebut “hanya pinjaman”.
Kehadiran Liani sebagai saksi membuktikan bahwa ia mengikuti proses transaksi, mengetahui isi perjanjian, dan menyetujuinya.
Harga Jual Beli Rp150 Juta Disepakati dalam Dokumen
Surat Jual Beli tersebut secara eksplisit mencantumkan bahwa tanah seluas kurang lebih 10.000 m² itu dijual oleh Fransiska Mian kepada Ninong Agustinus Thayi dengan harga Rp150 juta.
“PIHAK KEDUA berkewajiban dan bersepakat membeli OBYEK JUAL BELI… dengan harga sebesar Rp150.000.000,” tulis dokumen tersebut.
Bagian ini membantah pernyataan keluarga yang sebelumnya mengaku hanya menerima Rp47 juta serta tidak pernah menyepakati nominal Rp150 juta.
Tanah Dinyatakan Sah Milik Penjual dan Tidak Dalam Sengketa
Surat itu juga menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah PIHAK PERTAMA, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, dan tidak tengah bersengketa.
“PIHAK PERTAMA menjamin bahwa OBYEK JUAL BELI tersebut bukan tanah milik negara, tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan tidak menjadi jaminan.”
Penjual bahkan menyatakan bersedia bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi permalahan sertifikasi.
Menguatkan Legalitas Transaksi
Dokumen yang dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani dua pihak serta enam saksi ini termasuk dalam kategori akta bawah tangan yang sah menurut hukum perdata Indonesia.
Seorang pengamat hukum , Enjhi Juna, SH yang dimintai pendapat menilai dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum kuat.
“Selama dokumen ditandatangani kedua pihak, dilengkapi materai, serta disaksikan, maka secara hukum jual beli tersebut sah. Untuk membatalkannya diperlukan bukti kuat adanya penipuan atau paksaan,” ujarnya.
Kontradiksi Pernyataan Keluarga Menguat
Kemunculan dokumen ini membuat beberapa pernyataan pihak Siska dan Liani menjadi tidak relevan. Mereka sebelumnya menyebut tidak mengetahui detail transaksi, namun dokumen membuktikan bahwa:
- Mereka hadir, menandatangani, dan menyaksikan langsung.
- Transaksi adalah jual beli, bukan pinjam-meminjam.
- Nilai Rp150 juta disepakati secara tertulis.
- Penandatanganan dilakukan tanpa tekanan.
Dengan munculnya dokumen resmi ini, klaim pihak Siska dan Liani terkait status tanah dan transaksi keuangan menjadi terbantahkan dan diduga menjadi klaim palsu. Dokumen ini bukan hanya menyatakan bahwa tanah tersebut telah sah dijual pada 2021, tetapi juga mengungkap fakta bahwa salah satu pihak yang sebelumnya menyangkal justru hadir sebagai saksi resmi dalam proses tersebut.
Ninong Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Ninong menyatakan siap menempuh jalur hukum jika uang dan kepastian status tanah tidak segera diselesaikan. Ia bahkan menyebut bahwa laporan polisi sudah dipersiapkan.
“Saya merasa menjadi pihak yang dirugikan klaim mereka juga sangat tidak berdasar. kita sudah kantongi semua dokumen-dokumen transaksinya. Untk membuktikan, bisa langsung tanya kebenarn di notaris Selvi, karena disitu dulu kami buatkan surat jual belinya. Saya pastikan juga akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak keluarga Lani,” Tutup Ninong Tegas.














