MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Lemahnya proses verifikasi kelompok di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Timur kembali disorot publik. Sebuah kelompok penerima bantuan kapal nelayan tahun anggaran 2023 diketahui beranggotakan seluruhnya dari satu keluarga inti, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan yang bersumber dari APBD Manggarai Timur melalui DPA-SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Kelompok Cemara Pante yang menjadi salah satu penerima bantuan tersebut beranggotakan:
Ketua: Bernabas Raba
Sekretaris: Maria Malani (istri ketua)
Bendahara: Emanuel Pius Iskandar (anak ketua)
Anggota: Benediktus Viki Bahari (anak ketua)
Anggota: Daniel Pius Kasman (anak ketua)

Fakta ini dikuatkan oleh dokumen resmi berjudul “Daftar Nama Anggota Kelompok Cemara Pante” yang memuat tanda tangan seluruh anggota. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa seluruh pengurus dan anggota kelompok berasal dari satu keluarga inti.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin proposal bantuan yang seluruh anggotanya masih satu keluarga bisa lolos verifikasi dan disetujui oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Timur?
Keterlibatan Mantan Anggota DPRD
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Timur tidak menampik adanya kelemahan dalam proses seleksi kelompok penerima bantuan. Ia bahkan menyebut adanya intervensi dari mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Petrus Jafar, dalam pengusulan kelompok tersebut.
“Ini dulu berawal dari Bapak Petrus Jafar, mantan anggota DPRD. Waktu itu saya sudah katakan jangan kasih lagi bantuan ke mereka karena sebelumnya sudah dapat bantuan motor roda dua, tapi motor itu tabrakan di Maumere. Tapi waktu itu Pak Petrus bilang, ‘begini Pak Kadis, ini kan uang saya.’ Saya sempat kecewa karena itu bukan uang pribadi Pak Petrus, itu uang negara,” tutur Kadis Perikanan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi politik dalam proses distribusi bantuan yang seharusnya dilakukan secara objektif dan adil.
Sumber Dana Bantuan
Program bantuan kapal penangkap ikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Timur melalui DPA-SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tahun Anggaran 2023.
Dengan demikian, setiap penyimpangan atau penyalahgunaan dalam proses pengusulan, verifikasi, dan distribusi bantuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan daerah yang berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Beberapa regulasi yang mengatur larangan praktik seperti ini antara lain:
1. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019
Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pasal 13 ayat (1): “Hibah diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat administrasi dan substantif serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.” Pemberian hibah kepada satu keluarga inti jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 282 ayat (2): Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian hibah/bansos dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
3. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan asas keadilan, kepatutan, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran daerah.
Tuntutan Masyarakat
Sejumlah warga menyatakan kekecewaan atas dugaan praktik nepotisme ini. Mereka menilai bantuan tersebut tidak sesuai dengan asas keadilan dan prinsip pemerataan yang diatur dalam pedoman hibah pemerintah.
“Kami minta bantuan ini ditarik kembali karena jelas tidak sesuai prosedur dan hanya menguntungkan satu keluarga saja. Kalau ini dibiarkan, ke depan banyak masyarakat lain akan dirugikan,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Satar Punda kepada media ini.
Warga juga mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa proses penetapan kelompok penerima dan memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Seruan Transparansi dan Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola bantuan pemerintah daerah. Keterlibatan keluarga inti dalam satu kelompok penerima bantuan serta dugaan intervensi politik memperlihatkan pelanggaran terhadap asas transparansi, keadilan, dan moralitas publik.
Masyarakat mendesak Bupati Manggarai Timur untuk segera menegur pihak terkait dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tersebut dengan melibatkan Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum.
Jika pembiaran terus terjadi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah menyentuh ranah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.














