MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Komisi IX DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kondisi para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di wilayah terdampak bencana gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menyampaikan desakan tersebut usai melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi terdampak pada pertengahan Agustus 2026 lalu.
Pihaknya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tidak hanya fokus pada pemulihan fisik fasilitas kesehatan, tetapi juga memprioritaskan kesejahteraan serta kesehatan mental para nakes di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Charles dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).
Dalam RDP tersebut, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan fakta miris di lapangan terkait minimnya penghargaan terhadap nakes.
Ia menyoroti masih ditemukannya nakes yang hanya menerima penghasilan sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Charles menegaskan bahwa kondisi ini sangat tidak adil bagi profesi yang memikul tanggung jawab besar atas keselamatan jiwa manusia.
Oleh karena itu, ia mendesak adanya intervensi APBN secara langsung dari pemerintah pusat guna menjamin standar gaji minimum dan kesejahteraan nakes secara merata di daerah.
“Pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat korban bencana mustahil terwujud jika para tenaga medis yang bertugas di garda terdepan diabaikan kesejahteraannya dan tidak mendapatkan rasa aman,” tegas Charles.
Terkait kesejahteraan nakes pascabencana Flores, Charles secara khusus mendesak Kemenkes untuk segera mencairkan insentif serta tunjangan khusus tanggap bencana bagi para nakes dan relawan medis yang diterjunkan ke area terdampak.
Menurutnya, hak-hak finansial nakes tersebut harus dipastikan diterima tepat waktu tanpa terhalang sekat birokrasi.
Selain jaminan insentif, Charles juga menyoroti bahaya kemunculan trauma psikologis serta burnout yang rentan dialami para tenaga medis.
Pasalnya, banyak di antara mereka yang harus merawat pasien secara maraton di tenda darurat, sementara di saat bersamaan keluarga maupun tempat tinggal mereka sendiri turut terdampak gempa.
Oleh karena itu, Kemenkes didesak menerjunkan tim pendampingan kesehatan mental (psychosocial support) khusus untuk mendampingi para pekerja medis di lokasi.
“Negara bisa mengintervensi gaji guru melalui APBN lewat skema sertifikasi atau tunjangan profesi, masa untuk tenaga kesehatan yang menyelamatkan nyawa manusia tidak bisa? Pemerintah pusat harus turun tangan, tidak bisa menyerahkan sepenuhnya ke APBD daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas,” tambahnya.
Di samping itu, pemerintah pusat melalui Kemenkes turut diminta memastikan ketersediaan posko atau tempat tinggal sementara yang layak, jaminan pasokan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta peralatan kerja yang aman bagi nakes selama menjalankan tugas medis di posko pengungsian.
Langkah ini dinilai Charles sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk merestrukturisasi kebijakan kesejahteraan nakes secara menyeluruh, termasuk kepastian status nakes honorer dan PPPK di daerah terpencil serta rawan bencana.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kewenangan pengangkatan serta penggajian nakes di fasilitas kesehatan tingkat daerah selama ini berada di bawah pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.
“Secara regulasi, pengelolaan dan penggajian nakes di daerah memang merupakan kewenangan pemda. Namun kami sepakat bahwa ketimpangan ini harus diselesaikan, dan Kemenkes siap mencari formula bersama Kemenkeu agar ada standar kesejahteraan yang memadai,” tuturnya.
Kendati demikian, Kemenkes menyambut baik masukan Komisi IX DPR RI dan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan serta KemenPAN-RB untuk merumuskan intervensi anggaran dari pusat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penguatan skema dana transfer daerah khusus—seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (earmarked) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik—agar pembayaran gaji dan insentif nakes di daerah memiliki standar minimum yang pasti serta terjamin penganggarannya.
“Saat ini kami sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Permenkes ini nantinya memuat landasan hukum terkait standar tarif pelayanan, pemenuhan kualifikasi, hingga mekanisme pengawasan insentif dan perlindungan finansial bagi tenaga kesehatan di seluruh daerah,” pungkas Menkes Budi.













