MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Manggarai Timur melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi Kajukaro, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari masyarakat serta memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang beredar melalui media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Polres Manggarai Timur kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan sekaligus membubarkan kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam, yakni satu bilah pisau sabung ayam dan empat ekor ayam jantan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, langkah kepolisian dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam.
“Kami menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat dan informasi yang beredar melalui media sosial terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kajukaro, Kelurahan Watunggene. Tim URC Resmob kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penindakan dan membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Ahmad Zacky.
Menurutnya, kepolisian akan terus menindak setiap bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Ahmad Zacky juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila menemukan adanya aktivitas perjudian atau kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa satu bilah pisau sabung ayam dan empat ekor ayam jantan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Setelah kegiatan penindakan dan pembubaran dilakukan, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.
Kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk perjudian, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai Timur.













