JAKARTA, PENA1NTT.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat hingga daerah dalam proses pemulihan pascabencana.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat bertemu dengan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut berfokus pada penguatan koordinasi layanan publik di sejumlah wilayah terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kehadiran Negara dan Penguatan Respon Cepat Daerah
Robert menjelaskan, kecepatan respons serta koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh hak dan kebutuhan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak terpenuhi.
Kehadiran pengawasan yang memadai juga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa harus diperkuat sebagai respons cepat dalam upaya penyelamatan maupun pemulihan,” tegas Robert.
Ia menambahkan bahwa kesiapan dasar dari segi sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan jejaring antarinstansi perlu dimaksimalkan agar respons cepat dapat diberikan sebelum bantuan pusat tiba.
“Oleh karenanya, diperlukan kolaborasi aktif dan penguatan kesiapan dasar, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, dan jejaring antarinstansi sehingga dapat memberikan respons cepat sebelum dukungan dari pemerintah pusat dan berbagai kementerian/lembaga tiba di daerah terdampak,” tambahnya.
Hambatan dan Catatan Pemantauan Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai daerah masih menghadapi hambatan serius.
Secara umum di wilayah Sumatera, pekerjaan besar masih menumpuk pada sektor hunian, konektivitas jembatan, sarana prasarana air, irigasi, dan pemulihan mata pencaharian.
Dari total 1.227 target penanganan jembatan, sebanyak 574 jembatan masih dalam proses pengerjaan, sementara 653 jembatan sisanya belum terselesaikan.
Pembangunan hunian tetap (huntap) juga terhambat masalah validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, serta model hunian.
Di Sumatera Barat, ditemukan persoalan ketidakselarasan pendataan korban terdampak lumpur yang belum seluruhnya mendapat bantuan, yang menunjukkan perlunya kejelasan kriteria serta standardisasi penerima bantuan.
Selain itu, masalah ketersediaan air bersih dan kompensasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat masih belum terlayani secara cepat.
Sementara di Sumatera Utara, terjadi perbedaan data penanganan hunian antara pemerintah daerah dan pusat, di mana data awal yang mencatat 24.000 unit menyusut menjadi sekitar 17.000 unit.
Ombudsman meminta adanya klarifikasi dan verifikasi bersama agar warga tidak dirugikan, sekaligus menyoroti proses relokasi masyarakat dari zona merah yang belum berjalan maksimal.
Adapun di Provinsi Aceh, hambatan pemulihan hunian tetap tidak hanya disebabkan oleh kendala anggaran dan administrasi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor rantai pasok dan kapasitas pasar, seperti terjadinya kelangkaan semen di wilayah Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.
Sementara itu di Nusa Tenggara Timur (NTT), masyarakat terdampak masih mengalami trauma sosial dan gangguan keberlanjutan pelayanan publik.
Ombudsman mencatat lebih dari sepuluh hari pascabencana pada 14 Agustus 2026 lalu, masih ada warga yang belum menerima bantuan dasar maupun akses kesehatan yang memadai.
“Kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih memprihatinkan. Pada saat yang sama, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal dan pelayanan administrasi publik masih menghadapi hambatan, terutama bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik meskipun berada dalam situasi darurat dan masa pemulihan,” terangnya.
Menanggapi temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI berjanji akan menindaklanjuti indikasi maladministrasi melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi bersama BNPB.
Ombudsman juga mendesak pemerintah untuk menyediakan peta kebutuhan real-time, komunikasi publik yang transparan, serta mengaktifkan kanal pengaduan masyarakat di semua tingkatan.
“Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah.
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyambut baik langkah koordinasi dan pengawasan dari Ombudsman RI.
BNPB menegaskan komitmennya bahwa penanganan serta pemulihan bencana memang membutuhkan kerja sama multipihak.
Berdasarkan data resmi BNPB per 1 September 2026, tercatat telah terjadi 1.654 bencana di Indonesia sepanjang tahun 2026 yang mengakibatkan 379 jiwa meninggal dunia.
Salah satu bencana terbesar adalah gempa bumi di NTT berkekuatan 7,7 SR pada 15 Agustus 2026 lalu, yang menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 luka-luka, 181.354 pengungsi, serta merusak 97.215 rumah warga.













