Dugaan Dua Alas Hak Berbeda dalam Penerbitan 5 SHM di Keranga Labuan Bajo: Fungsionaris Adat Nggorang Kembali Disorot

Haji Ramang dan Muhammad Syair ditantang buka fakta terkait polemik dua Alas Hak Tana Keranga Labuan Bajo (Foto: Ist)

LABUAN BAJO, PENA1NTT.COM–Polemik sengketa tanah di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas. Kasus ini kini masuk dalam penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah pihak turut disebut dalam laporan itu, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan lima sertifikat tanah dan empat gambar ukur yang diterbitkan di Labuan Bajo pada 31 Januari 2017 dan hingga kini menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta menilai terdapat dugaan cacat serius dalam proses penerbitan lima SHM tersebut. Kuasa hukum penggugat, Ni Made Tanti, S.H., Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H., mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam satu proses administrasi pertanahan.

Menurut mereka, saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 dengan luas 16 hektare. Namun, ketika proses pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat lain tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrik Seran Nggebu, istri alm. Nikolaus Naput, yang disebut tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” ujar Ni Made Tanti, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa dalam administrasi pertanahan, data yuridis dan data fisik harus saling sesuai. Karena itu, penggunaan dua dokumen berbeda dinilai dapat menimbulkan cacat administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.

Sorotan juga diarahkan kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang disebut ikut dalam proses pengukuran serta menandatangani surat ukur tanah dari BPN Manggarai Barat.
Jon Kadis mengaku melihat langsung surat ukur BPN tahun 2014 dalam persidangan perkara Nomor 41 dan 44 serta perkara Nomor 1 Tahun 2026.

“Saya melihat langsung surat ukur kertas biru dari BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair,” ungkap Jon.

Menurutnya, keterlibatan kedua fungsionaris adat tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang karena berkaitan dengan proses pengukuhan tanah adat yang diduga menjadi dasar lahirnya lima SHM tersebut.

Sementara itu, pelapor Kristian Sony menilai akar persoalan tanah Keranga terletak pada surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menurutnya penuh kejanggalan dan hingga kini belum pernah diperlihatkan dalam bentuk asli.

“Akar semua masalah tanah Keranga ini adalah surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Surat aslinya tidak pernah ada, lokasinya juga diduga salah, bahkan di dalam surat itu muncul pihak ketiga sebagai pembeli,” ujarnya.

Sony juga menantang sejumlah pihak untuk menunjukkan dokumen asli surat tanah adat tersebut kepada publik.

“Saya tantang secara terbuka untuk tunjukkan surat asli tanah adat 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menjadi dasar terbitnya lima SHM itu,” tegasnya.

Ia turut menyoroti dugaan kejanggalan luas tanah hasil pengukuran.

“Tanahnya disebut hanya sekitar 27 hektare, tetapi bisa diukur menjadi 40 hektare. Dasarnya hanya fotokopi surat yang penuh keanehan dan sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan aslinya,” katanya.

Menurut Sony, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair harus bertanggung jawab karena ikut melakukan pengukuran dan menandatangani surat ukur tanah dari BPN.
Indah Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dapat membuka ruang dugaan tindak pidana.

“Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta atau proses administrasi yang direkayasa, maka unsur pidananya bisa diuji,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh dokumen warkah penerbitan lima SHM dibuka secara transparan oleh BPN Manggarai Barat, termasuk alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah.

Sebelumnya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Polres Manggarai Barat pada Kamis, 30 April 2026, didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H. Keduanya menegaskan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi, bukan sebagai pihak terlapor.

“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu. Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Haji Ramang, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menjelaskan, surat penyerahan tersebut menjadi dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian dialihkan melalui mekanisme jual beli.

“Sepengetahuan kami, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, kemudian terjadi pengalihan hak melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Setelah itu, proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat berjalan melalui mekanisme formal sesuai urusan para pihak terkait. Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak tersebut dialihkan,” katanya.

Haji Ramang juga menyayangkan berkembangnya opini publik yang menurutnya menempatkan lembaga adat Nggorang sebagai pihak utama dalam sengketa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik yang menempatkan Fungsionaris Adat Nggorang sebagai pihak paling bertanggung jawab. Padahal kami tidak memiliki kepentingan, tidak terlibat dalam transaksi jual beli, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami adalah melayani masyarakat sesuai ketentuan adat Nggorang bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” tegasnya.

Muhamad Syair turut menanggapi soal surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang tertanggal 1 Maret 2013 yang belakangan ramai diperbincangkan di publik.

“Dokumen itu konteksnya berbeda, berkaitan dengan persoalan tambang pada masa itu, bukan terkait objek tanah yang sedang dipersoalkan sekarang. Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik. Itu sikap yang sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Syair.

Di sisi lain, kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menilai tuduhan pemalsuan dokumen tidak dapat langsung diarahkan kepada kliennya tanpa pembuktian hukum yang jelas.

“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perbuatan itu, bukan otomatis dibebankan kepada ahli waris. Selain itu, tuduhan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegas Gabriel.

Ia menambahkan bahwa perbedaan redaksional dalam dokumen adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.

“Yang harus diuji adalah keaslian dokumen dan proses pembuatannya, bukan semata-mata melihat perbedaan redaksi. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Kini publik Labuan Bajo menunggu langkah lanjutan Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang disebut menjadi akar konflik panjang tanah di kawasan strategis Keranga.

Penulis: Dion Damba Editor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *