JAKARTA, PENA1NTT.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Langkah penahanan ini dilakukan setelah keduanya dijemput paksa oleh petugas pada pagi harinya.
Kasus yang menjerat mantan Menpora dan akademisi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini sendiri bergulir sejak laporan resmi dilayangkan pihak Jokowi pada 30 April 2025, hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Koordinator Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) selaku kuasa hukum tersangka, Petrus Selestinus, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dokter Tifa diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 06.00 WIB di lingkungan Universitas Indonesia (UI) saat hendak mengikuti sidang proposal program doktoral (S3).
Sementara Roy Suryo dijemput di ruang kerja kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Langkah tegas dari penyidik ini diambil menyusul terbitnya status P21 atau pernyataan bahwa berkas perkara dari pihak kepolisian telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kritik Kuasa Hukum dan Upaya Penangguhan
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penahanan yang dinilai terlalu represif.
Petrus menegaskan bahwa selama proses penyidikan, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa selalu bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti), maka tindakan tersebut cukup dilakukan dengan melayangkan surat panggilan resmi, bukan dengan upaya paksa,” ujar Petrus.
Anggota tim hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, turut mencurigai adanya intervensi kekuatan politik di balik percepatan penahanan ini.
Menghadapi situasi tersebut, tim kuasa hukum yang juga diperkuat oleh Refly Harun menyatakan tengah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari sejumlah tokoh nasional.
Sesuai Prosedur Hukum
Di sisi lain, praktisi hukum sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai langkah penahanan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, syarat objektif dan subjektif penahanan dalam perkara ini telah terpenuhi, mengingat ancaman hukuman pidana dalam kasus tersebut berada di atas lima tahun penjara.
Penahanan juga dinilai penting guna kelancaran proses pelimpahan Tahap II ke kejaksaan demi menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hingga saat ini, kedua tersangka telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pasca-diamankan, Dokter Tifa dilaporkan sempat melanjutkan proses ujian S3-nya secara daring dari dalam gedung Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan proses administrasi akhir sebelum melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.













