Dinas PPPA dan WVI Gagas Perdes Perlindungan Anak di Kabupaten Manggarai

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Manggarai menggelar lokakarya penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kegiatan yang menyasar 10 desa di tiga kecamatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu (20-23 Mei 2026), bertempat di Aula Pusat Spiritualitas Efata St. Aloysius Ruteng.

Kesepuluh desa yang menjadi pionir dalam penyusunan regulasi ini meliputi Desa Nenu, Gapong, Beamese, Pinggang, Golo, dan Wudi di Kecamatan Cibal; Desa Cumbi dan Compang Namut di Kecamatan Ruteng; serta Desa Golo Langkok, Bangka Ajang, Compang Dari, dan Buar di Kecamatan Rahong Utara.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, menegaskan bahwa kehadiran Perdes Perlindungan Anak ini memiliki urgensi yang sangat krusial di tingkat akar rumput.

“Keberadaan payung hukum ini memastikan kebijakan nasional dan daerah dapat diterapkan secara operasional, spesifik, dan tepat sasaran sesuai karakteristik wilayah. Perdes menjamin pemenuhan hak dasar dan keselamatan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi,” ujar Maria melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (25/5/2026).

Lebih lanjut, Yasinta menjelaskan bahwa Perdes ini akan menjadi kerangka kerja yang mengikat bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran, membentuk kelembagaan khusus seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta menyediakan respons cepat bagi anak korban kekerasan.

Langkah ini juga menjadi instrumen wajib dalam mengakselerasi Desa Ramah Anak menuju pencapaian Kecamatan Ramah Anak dan Kabupaten Layak Anak.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Pencegahan Radikalisme

Lokakarya ini melibatkan 10 orang utusan dari setiap desa yang merepresentasikan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tenaga Kesehatan, Relawan Anak, hingga Forum Anak Desa.

Keterlibatan aktif anak-anak dalam kegiatan ini menjadi kunci pemenuhan 14 indikator Desa Ramah Anak.

Selain itu, kegiatan ini turut menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai.

Menurut Yasinta, pengembangan Desa Ramah Anak dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa memiliki hubungan yang saling mengikat.

Melalui pemenuhan hak anak, berbagai indikator pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dapat terpenuhi secara langsung.

Hal menarik lainnya dalam lokakarya ini adalah keterlibatan Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) NTT Densus 88 AT Polri.

Kehadiran unsur kepolisian ini bertujuan untuk menyuntikkan fungsi preventif dalam Perdes Perlindungan Anak.

“Kita ingin memastikan Perdes ini menjadi benteng pertahanan lini pertama dalam memutus mata rantai radikalisme sejak usia dini di tingkat akar rumput. Konsep Desa Ramah Anak harus memastikan lingkungan komunal terkecil—yaitu desa dan keluarga—mampu melindungi anak-anak agar tidak menjadi target doktrinasi, pelaku, maupun korban stigmatisasi jaringan terorisme,” tegas Yasinta.

Yasinta berharap Perdes yang telah disusun tidak hanya menjadi dokumen formalitas, melainkan menjadi sarana nyata yang mendorong tanggung jawab bersama antara orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa.

Melalui regulasi ini, diharapkan edukasi pola asuh yang baik dapat masif dilakukan, serta kelembagaan perlindungan anak di tingkat desa dapat semakin diperkuat demi menjamin lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *