Opini oleh Safridus Aduk (Aktivis PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Di tengah gegap gempita era digital, layar gawai masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tidak hanya dipenuhi oleh hiburan, tetapi juga telah menjelma menjadi papan pengumumane keputusasaan.
Mulai dari kasus sengketa tanah adat yang buntu, keluhan infrastruktur yang mangkrak, hingga dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, semuanya bertumpuk di linimasa.
Realitas ini melahirkan adagium pahit di tengah masyarakat: “No Viral, No Justice.” Keadilan seolah tidak lagi bergerak secara otomatis melalui sistem hukum yang bekerja, melainkan harus dipicu terlebih dahulu oleh tekanan publik dan jutaan pasang mata netizen di media sosial.
Ketika penegakan hukum baru berjalan setelah sebuah kasus memuncaki daftar trending topic, kita patut menggugat apakah negara masih mampu menegakkan keadilan secara independen di daerah, ataukah institusi kita sudah lumpuh tanpa dorongan jempol warganet.
Ketergantungan penegakan keadilan pada sorotan publik ini merupakan gejala nyata melemahnya etika dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, yang pada akhirnya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat Flobamora terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Media sosial kini telah mengambil alih peran sebagai “pengadilan awal” (court of public opinion) sebelum lembaga resmi mengambil tindakan nyata.
Realitas pahit ini tecermin jelas pada rentetan kasus di daerah kita, salah satunya yang sempat menghentak publik adalah kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Manggarai.
Kasus yang ironisnya terjadi di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tersebut baru mendapat atensi serius dan penetapan tersangka setelah bukti-bukti luka korban tersebar luas dan memicu gelombang kemarahan kolektif di media sosial.
Kecepatan respons yang baru muncul setelah isu tersebut menjadi konsumsi publik mempertegas ketakutan laten warga: tanpa pengawalan ketat dan amarah digital, jeritan keadilan dari pelosok Manggarai rentan menguap dan tersenyum dalam ruang sunyi birokrasi hukum yang berbelit-belit.
Fenomena ini bukan sekadar asumsi, melainkan cerminan dari keputusasaan warga di tingkat akar rumput yang merasa hak-hak hukum mereka tidak akan pernah didengar jika tidak memiliki “panggung” di linimasa nasional.
Kondisi ini semakin diperumit oleh dominasi logika popularitas yang digerakkan oleh algoritma media sosial yang diskriminatif.
Kasus yang memiliki narasi dramatis atau melibatkan oknum figur publik akan lebih cepat direspons demi menyelamatkan citra institusi, sementara kasus warga miskin di pedalaman Manggarai Barat, Manggarai Timur, atau wilayah NTT lainnya yang tidak menarik perhatian netizen berpotensi besar untuk diabaikan.
Ironisnya, potret penegakan hukum ini sejalan dengan merosotnya integritas birokrasi, di mana data dari Transparency International menempatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada skor yang memprihatinkan, yaitu 34 dari skala 100, dan terpuruk di peringkat 109 secara global.
Angka global ini berakar dari masalah lokal yang nyata, di mana para pejabat publik dan aparat penegak hukum di daerah sering kali baru bersikap responsif terhadap laporan masyarakat ketika dihantui oleh rusaknya citra politik dan sanksi sosial akibat viralnya suatu masalah.
Jika dibiarkan, ketergantungan pada viralitas ini akan membawa dampak buruk yang sistemis bagi keadilan sosial di NTT.
Keadilan akan menjadi barang mewah yang diskriminatif bagi petani di pelosok desa yang gagap teknologi, tidak punya akses internet memadai, atau yang kasusnya dianggap “kurang menjual” secara algoritma media sosial.
Selain itu, fenomena trial by social media atau penghakiman massal digital sering kali mengabaikan asas praduga tak bersalah, di mana netizen mengeksploitasi identitas terduga pelaku tanpa proses pembuktian hukum yang sah, yang berisiko menciptakan salah sasaran hukum.
Pada akhirnya, wibawa hukum sebagai instrumen tertinggi perlindungan warga negara akan runtuh karena negara dinilai baru mau bergerak hanya ketika dipaksa oleh gelombang sentimen negatif publik.
Demokrasi yang sehat tidak boleh digerakkan oleh algoritma digital. Meminjam pemikiran tokoh humanis Romo Franz Magnis Suseno, sebuah negara akan rapuh jika kehilangan fondasi etika, rasa malu, dan kepantasan dalam kehidupan bernegara.
Keadilan seharusnya hadir karena kewajiban moral undang-undang dan konstitusi, bukan karena ketakutan terhadap opini publik.
Untuk memutus rantai No Viral, No Justice, lembaga penegak hukum di tingkat daerah maupun pusat wajib memperkuat transparansi internal melalui sistem pelacakan kasus yang terbuka, melakukan standardisasi respons tanpa diskriminasi, memberikan sanksi tegas bagi aparat di daerah yang lamban bertindak, serta menempatkan kembali media sosial sebagai alat pengawasan (check and balances) yang sehat, bukan sebagai penentu utama palu hukum.
Fenomena No Viral, No Justice adalah alarm keras bagi sistem hukum kita di Nusa Tenggara Timur.
Dalam negara hukum yang matang, keadilan tidak boleh menunggu antrean menjadi trending topic atau bersandar pada belas kasihan algoritma digital.
Hak atas keadilan adalah milik mutlak setiap warga negara, baik mereka yang suaranya menggema keras di beranda media sosial maupun mereka yang terpaksa menderita dalam sunyi di pelosok bumi Flobamora.













