Di tengah arus balik otoritarianisme prosedural, wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD muncul sebagai bentuk banalitas demokrasi yang mengancam mandat Reformasi.
Tulisan ini membedah kesesatan logika dan menggugat upaya kartelisasi politik yang melakukan pembegalan hak konstitusional warga negara demi kepentingan elit parlemen.
Penulis: Dionisius Upartus Agat
MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Memasuki dua dasawarsa pasca-Reformasi, demokrasi Indonesia kini justru terjebak dalam arus balik otoritarianisme prosedural.
Upaya menarik kembali mandat pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah sebuah pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang dibangun di atas keringat dan air mata para reformis 1998.
Fenomena ini memperlihatkan banalitas demokrasi, di mana hak politik rakyat dianggap sebagai beban biaya yang harus dipangkas.
Penyerahan mandat pilih kepada segelintir elit parlemen merupakan bentuk perampasan hak asasi politik secara sistematis, memosisikan rakyat sebagai objek statistik tanpa suara dalam menentukan arah masa depan daerah mereka sendiri.
Padahal, dunia internasional selama ini mengenal dan mengakui Indonesia sebagai negara yang berani berdemokrasi.
Kita adalah salah satu laboratorium demokrasi terbesar yang mampu melaksanakan pemilihan langsung secara masif dan stabil di tengah keberagaman sosiologis yang sangat kompleks.
Keberanian ini menjadi identitas nasional yang mengangkat martabat Indonesia di mata global sebagai negara demokrasi yang matang.
Upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD akan menghancurkan citra tersebut dan memosisikan Indonesia sebagai bangsa yang gagal merawat mandat kebebasan.
Kita akan dipandang sebagai negara yang mengalami regresi, mundur dari garis depan kemajuan politik menuju pola-pola kuno yang sentralistik.
Mitos Efisiensi dan Delusi Integritas Politik
Narasi utama pendukung Pilkada lewat DPRD selalu berporos pada penghematan biaya politik. Secara ilmiah, argumen ini mengandung cacat nalar yang serius.
Menempatkan biaya sebagai variabel utama dalam menentukan sistem pemilihan adalah bentuk pendangkalan makna bernegara.
Kedaulatan rakyat adalah sebuah nilai luhur (intrinsic value) yang tidak bisa dikuantifikasi dengan angka rupiah dalam neraca fiskal.Jika efisiensi adalah standar tertinggi, pemilu presiden pun bisa dianggap sebagai bentuk pemborosan.
Jika dicermati secara mendalam, korupsi kepala daerah sebenarnya disebabkan oleh kegagalan kaderisasi partai politik serta lemahnya penegakan hukum yang belum mampu menyentuh episentrum pendanaan politik.
Partai politik saat ini lebih berfungsi sebagai perahu sewaan daripada kawah candradimuka kepemimpinan.
Kondisi ini memaksa kandidat mencari pendanaan non-formal yang besar untuk membayar mahar politik, yang pada gilirannya menciptakan siklus utang budi kepada pemilik modal.
Oleh karena itu, menghentikan Pilkada langsung demi mencegah korupsi ibarat merobohkan seluruh rumah hanya karena atapnya bocor.
Kita menghancurkan fondasi kedaulatan rakyat untuk memperbaiki kerusakan yang sebenarnya bermuara pada kualitas material partai politik di dalamnya.
Kaitan antara efisiensi biaya dan integritas pejabat sering kali dipaksakan tanpa dasar data yang kuat.
Jika merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di skor 34-36 dalam beberapa tahun terakhir, akar masalahnya bukan terletak pada metode pemilihan langsung.
Sebaliknya, pemilihan melalui lembaga perwakilan secara historis justru memicu korupsi kolektif yang melibatkan anggota legislatif secara massal.
Data menunjukkan bahwa korupsi dalam sistem pemilihan tidak langsung jauh lebih sulit dideteksi karena terjadi dalam ruang tertutup yang kedap pengawasan publik.
Rendahnya angka IPK mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi internal partai politik, bukan akibat dari partisipasi langsung rakyat di kotak suara.
Mengalihkan pemilihan ke DPRD tanpa memperbaiki regulasi pendanaan partai hanya akan memindahkan gelanggang korupsi ke ruang-ruang gelap parlemen.
Kartelisasi Politik dan Pembegalan Mandat Konstitusi
Secara yuridis, argumen bahwa Pilkada DPRD tetap demokratis sebagaimana tafsir sempit Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah bentuk manipulasi hukum. Konstitusi kita pada Pasal 1 ayat (2) menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Memindahkan mandat pemilihan kepada segelintir anggota DPRD merupakan pembegalan mandat publik secara sistematis. Tindakan ini mereduksi esensi demokrasi menjadi sekadar proseduralisme hampa.
DPRD adalah lembaga legislatif, bukan pemegang saham kedaulatan rakyat yang sah untuk menentukan pemimpin eksekutif.
Pencabutan hak pilih warga negara adalah bentuk pemutusan kontrak sosial secara sepihak. Pemimpin yang lahir dari rahim DPRD tidak akan memiliki legitimasi sosiologis yang kuat.
Mereka hanya akan menjadi petugas faksi yang loyalitasnya terbelenggu pada kepentingan elit parlemen sehingga akuntabilitas publik akhirnya tergantikan oleh loyalitas buta kepada struktur partai.
Dinamika politik per Januari 2026 menunjukkan bahwa wacana ini telah bermutasi menjadi agenda serius dalam pembahasan Omnibus Law Politik.
Peta kekuatan di parlemen pusat memperlihatkan sekitar 55 persen suara kini cenderung mendukung pengembalian Pilkada ke DPRD dengan dalih stabilisasi pemerintahan.
Dukungan dominan ini mencerminkan syahwat kartelisasi yang nyata di mana elit partai ingin memiliki kendali penuh terhadap sirkulasi kekuasaan di daerah.
Seperlima kekuatan parlemen lainnya masih terjebak dalam ambivalensi melalui usulan Pilkada asimetris yang diskriminatif.
Sementara itu, hanya seperempat suara yang tetap konsisten menjaga garis kedaulatan rakyat.
Jika dominasi pragmatisme ini dibiarkan, DPRD akan berubah dari lembaga penyambung lidah rakyat menjadi agen resentralisasi kekuasaan yang hanya tunduk pada arahan oligarki.
Grosir Politik Uang dan Penyanderaan Kekuasaan
Sistem Pilkada lewat DPRD tidak akan menghapus praktik politik uang. Mekanisme ini hanya mengubah sifat transaksi dari skala retail di tingkat massa menjadi skala grosir di tingkat elit parlemen.
Fenomena tersebut memicu kartelisasi politik yang pekat di mana partai-partai cenderung bersekutu untuk membagi kekuasaan tanpa kontrol publik yang nyata.
Secara empiris, perpindahan sistem ini justru berisiko memicu korupsi kolektif di tingkat legislatif. Data penegakan hukum menunjukkan bahwa korupsi massal oleh anggota DPRD sering kali bermula dari transaksional jabatan eksekutif.
Kondisi ini menciptakan risiko penyanderaan politik yang jauh lebih destruktif bagi daerah. Kepala daerah terpilih akan tersandera kepentingan transaksional fraksi pengusung sejak hari pertama menjabat.
Akuntabilitas tidak lagi bergerak vertikal kepada rakyat, ia bergeser secara horizontal kepada pemilik modal partai dan pimpinan fraksi.
Fenomena ini selaras dengan tren global kemunduran demokrasi atau democratic backsliding yang saat ini menghantui banyak negara berkembang.
Kita sedang menyaksikan otoritarianisme yang dibungkus dengan jargon administratif yang banal. Menolak wacana ini adalah upaya menjaga agar rakyat tetap menjadi tuan atas nasibnya sendiri di tingkat lokal.
Demokrasi memang menuntut biaya dan energi yang besar, harga dari hilangnya kedaulatan jauh lebih mahal untuk dibayar oleh generasi mendatang.
Kedaulatan tidak boleh ditawar, apalagi dibegal di atas meja birokrasi parlemen. Menjaga Pilkada langsung adalah menjaga marwah setiap warga negara agar tidak sekadar menjadi pelengkap penderita dalam statistik kependudukan.
Solusi terbaik bukanlah memangkas hak rakyat, tetapi mereformasi partai politik dan memutus rantai mahar kekuasaan yang selama ini menjadi benalu dalam sistem demokrasi Indonesia.














