Berita  

Jurnalis Manggarai Resmi Lapor Polisi, Polsek Reo Didesak Segera Proses Pelaku Penganiayaan

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Seorang jurnalis asal Manggarai Raya, Dion Damba, resmi melaporkan seorang warga bernama Ahmad ke Polsek Reo setelah menjadi korban tindak penganiayaan saat menghadiri sebuah pesta di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin malam (10/11/2025).

Insiden bermula ketika Dion tengah berkaraoke bersama sejumlah tamu undangan. Tanpa alasan yang jelas, terlapor Ahmad mendekati korban dan memukul bagian belakang kepalanya menggunakan mikrofon. Akibat pukulan tersebut, Dion mengalami memar dan bengkak di kepala.

Dion menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Pratama Reo sebagai bukti medis yang sah.

Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan fisik, Dion segera melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Reo, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/20.A/XI/2025/SPKT/Polsek Reo/Polres Manggarai/Polda NTT, tertanggal 11 November 2025. Ia juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Pratama Reo sebagai bukti medis yang sah.

Pihak Polsek Reo telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus sedang dalam tahap penyelidikan awal, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar salah satu Anggota Polsek Reo kepada media ini, Selasa (11/11/2025).

Namun, sejumlah rekan jurnalis dan masyarakat setempat mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Reo agar segera memproses hukum pelaku. Mereka menilai tindakan penganiayaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Kekerasan terhadap jurnalis, siapa pun pelakunya, tidak bisa ditoleransi. Polsek Reo harus bertindak cepat menangkap pelaku dan memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera,” ujar Ninonk .

Tindakan yang dilakukan pelaku masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika terbukti menyebabkan luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Dion Damba kini masih dalam penanganan Polsek Reo, Polres Manggarai. Publik berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Irenius Putra Editor: Tim Editor Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *