Sekretaris DPD GMNI NTT Kecam Keras Oknum DPRD Sumba Timur yang Makii Massa Aksi: “Ini Penghinaan terhadap Demokrasi”

Sekretaris DPD GMNI NTT Kecam Keras Oknum DPRD Sumba Timur yang Makii Massa Aksi: “Ini Penghinaan terhadap Demokrasi”(Pena1nnt/Ril Minggu)

PENA1NTT – Sekretaris DPD GMNI NTT, Dedianto Daghu Kezo, mengecam keras tindakan tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur terhadap massa aksi mahasiswa di ruang publik.

Kecaman tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan makian dan kata-kata kasar yang dilontarkan oknum legislator kepada massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Sumba Timur saat menyampaikan aspirasi rakyat.

Menurut Dedianto, tindakan tersebut mencerminkan sikap arogan pejabat publik yang gagal menjaga etika dan kehormatan lembaga legislatif di hadapan masyarakat.

“Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi. Seorang wakil rakyat seharusnya hadir untuk mendengar dan melayani rakyat, bukan justru memaki rakyat yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” tegasnya.

Ia menilai tindakan oknum DPRD tersebut sebagai bentuk premanisme verbal yang mencederai nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Kecam Premanisme Verbal dan Pelecehan Demokrasi

DPD GMNI NTT menegaskan bahwa makian terhadap massa aksi merupakan tindakan yang tidak beretika dan menunjukkan ketidakmampuan pejabat publik dalam mengendalikan emosi di ruang demokrasi.

“Memaki massa aksi sama saja dengan menghina rakyat Sumba Timur. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dan bagian dari kontrol demokrasi terhadap kekuasaan,” ujar Dedianto.

GMNI juga menilai tindakan tersebut telah mencoreng marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Menurutnya, seorang anggota DPRD wajib menjaga tutur kata, etika, dan sikap di ruang publik.

Desak BK DPRD Bertindak Tegas

Dalam pernyataannya, DPD GMNI NTT mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum anggota DPRD yang bersangkutan.

GMNI meminta BK DPRD tidak “masuk angin” dalam menangani persoalan etik tersebut.

“Oknum tersebut telah kehilangan legitimasi moral untuk duduk di kursi terhormat sebagai wakil rakyat apabila perilaku kasar dan arogan dibiarkan tanpa sanksi,” katanya.

Selain itu, GMNI juga menuntut agar oknum anggota DPRD tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sumba Timur dan massa aksi mahasiswa dalam waktu 1×24 jam melalui media massa.

Dinilai Langgar Etika dan Konstitusi

DPD GMNI NTT menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

GMNI merujuk pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara. Selain itu, perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD menjaga etika dan norma dalam hubungan dengan masyarakat.

Tak hanya itu, GMNI juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap kode etik DPRD serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Instruksikan Pengawalan Kasus

Di akhir pernyataannya, DPD GMNI NTT menginstruksikan DPC GMNI Sumba Timur untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

GMNI menegaskan akan tetap berada di garis depan bersama rakyat dalam melawan segala bentuk arogansi kekuasaan.

“DPRD bukan tempat bagi mereka yang tipis kuping dan kasar lidah. Wakil rakyat digaji oleh uang rakyat, sehingga wajib menjaga adab, etika, dan kehormatan dalam bertutur kata,” tutup Dedianto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *