MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Praktik pembabatan tanaman kopi milik masyarakat adat kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, pembabatan dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Pata, Desa Compang Congkar, Kecamatan Congkar, serta Nio, Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (21/10/2026).
Peristiwa itu mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga. Organisasi masyarakat adat tersebut menilai persoalan kawasan hutan dan wilayah adat tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan yang berpotensi memperbesar konflik di tingkat masyarakat.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, mengatakan pembabatan tanaman kopi masyarakat adat kembali terjadi di kawasan yang diklaim sebagai wilayah hutan.
“Di mana mereka melakukan pembabatan kopi milik masyarakat adat. Di dua lokasi, kalau tidak salah, itu Congkar dengan di Golo Wuas,” ujarnya dalam rekaman yang diterima media ini.
Menurut Herson, kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena sebelumnya telah terdapat dua perkara antara masyarakat adat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II NTT di Ruteng yang berujung di pengadilan.
Dalam dua perkara tersebut, kata dia, masyarakat adat dinyatakan bebas dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kenapa tidak boleh terjadi? Karena yang pertama itu kan sudah dua kasus sebelumnya. Kasus antara masyarakat adat dengan BKSDA Wilayah II NTT di Ruteng yang berujung di pengadilan. Dan itu putusan pengadilan menyatakan masyarakat adat bebas dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Herson menilai putusan tersebut semestinya menjadi salah satu rujukan dalam penanganan persoalan masyarakat adat yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan.
Ia mengingatkan, persoalan di tingkat tapak tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang selama turun-temurun bergantung pada wilayah adat mereka.
Penetapan Kawasan Hutan Dipersoalkan
AMAN Nusa Bunga juga menyoroti sejarah penetapan kawasan hutan di Flores, khususnya Manggarai, yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat.
Menurut Herson, minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses penetapan kawasan hutan berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara wilayah adat dan kawasan yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Mulai dari penetapan kawasan hutan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara partisipatif, yang hasilnya penetapan kawasan hutan itu banyak mencaplok, mengambil wilayah adat milik masyarakat adat,” tegasnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, kemudian melahirkan persoalan ketika masyarakat adat tetap menjalankan aktivitas turun-temurun di wilayah yang mereka anggap sebagai bagian dari wilayah gendang.
“Masyarakat adat kan ada sebelum Indonesia merdeka. Kalau tiba-tiba saja kami dilarang untuk pergi potong kayu, kami dilarang untuk pergi tanam kopi, padahal masyarakat adat sendiri tahu itu masih bagian dari wilayah adatnya, masih bagian dari wilayah gendangnya,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan proses penetapan kawasan hutan yang menurutnya tidak selalu didahului dengan persetujuan atau pelibatan masyarakat adat.
“Tiba-tiba saja dikatakan itu kawasan hutan TWA. Padahal mereka tidak pernah menyatakan setuju, tidak pernah diminta pendapatnya dalam penetapan kawasan hutan itu,” pungkasnya.
AMAN Soroti Putusan MK
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan AMAN dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 serta Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Herson mengatakan, setelah dua perkara masyarakat adat dengan BKSDA sebelumnya berujung pada putusan yang membebaskan masyarakat adat, pola penanganan di lapangan seharusnya tidak kembali menggunakan cara-cara yang dapat merugikan masyarakat.
“Lalu secara organisasi AMAN juga menyoroti, setelah dua kasus sebelumnya, dua putusannya di menangkan oleh masyarakat aday. Kasus itu kan sudah didiskusikan dengan BKSDA Wilayah II NTT di Ruteng. Bersama untuk itu, dalam melakukan tugasnya, pegawai kehutanan itu tidak boleh lagi dengan cara-cara yang tidak manusiawi seperti itu, membabat tanaman milik masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan pembabatan tanaman masyarakat adat menurut pandangan AMAN bertentangan dengan putusan MK yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.
“Itu kan melanggar Putusan MK 35 dan juga semangat Undang-Undang Reforma Agraria yang baru,” tegasnya.
Menurut Herson, apabila merujuk pada Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, wilayah adat yang berada dalam kawasan hutan negara perlu mendapatkan penyelesaian hukum yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat.
“Kalau merujuk pada Putusan MK 35 dan semangat reforma agraria yang baru, mestinya wilayah adat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara itu harus dikeluarkan dari statusnya sebagai hutan negara dan dikembalikan haknya kepada masyarakat adat,” pungkasnya.
Masyarakat Pata Klaim Punya Tata Kelola Hutan Adat
Di tengah persoalan tersebut, masyarakat adat Kampung Pata menegaskan bahwa mereka memiliki tata kelola berbasis kearifan lokal dalam menjaga wilayah adat dan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Pengelolaan tersebut, menurut masyarakat, tidak semata-mata berorientasi pada pemanfaatan sumber daya, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta nilai-nilai adat.
“Soal pengelolaan itu kan masyarakat punya kearifan lokal untuk bagaimana mengelola nilai adatnya, bagaimana mengelola hutan adatnya yang tentu saja tetap menjaga aspek kelestarian dan keberlanjutan,” ujar seorang warga.
Masyarakat juga menegaskan bahwa Kampung Pata bukan wilayah permukiman baru. Kampung tersebut disebut sebagai bagian dari warisan leluhur yang telah dihuni dan dikelola secara turun-temurun.
Selain kampung induk, wilayah adat Pata mencakup sejumlah lokasi yang memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat, antara lain Beo Wuk, Rembong Betong, Tango Rana, Leba Wai, Ngalor Alo Leko dan Ulu Jaran.
Karena itu, masyarakat Pata meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari perspektif status kawasan hutan, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan dan hubungan masyarakat adat dengan wilayah tersebut.
Mereka juga mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat benar-benar diimplementasikan.
Selain itu, batas kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng diminta untuk ditinjau kembali guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.
Golo Wuas Klaim Ada Ancaman Senjata
Persoalan serupa dilaporkan terjadi di wilayah Golo Wuas, Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, seorang warga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata ketika aparat kehutanan melakukan operasi bersama TNI dan Polri.
“Iya, kami masyarakat diancam pakai senjata,” ujar narasumber dalam rekaman yang diterima media ini.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, situasi kemudian memanas ketika masyarakat mengetahui adanya pembabatan tanaman kopi yang mereka klaim sebagai milik masyarakat adat.
Warga kemudian mendatangi dan mengamankan pihak yang melakukan kegiatan tersebut untuk dimintai penjelasan mengenai dasar dan legalitas operasi.
“Kemarin masyarakat kompak langsung kepung mereka, bawa ke rumah kepala desa untuk ditanyai legalitas operasi yang mereka jalankan,” ungkapnya.
Setelah berada di rumah kepala desa, pihak yang diamankan kemudian disebut dikenai sanksi adat oleh masyarakat setempat.
Sanksi tersebut berupa denda uang sebesar Rp500.000 dan satu ekor ayam.
Pemberian sanksi adat itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban menurut mekanisme adat masyarakat setempat atas peristiwa yang terjadi.
Potensi Konflik Agraria
Rangkaian kejadian di Pata dan Golo Wuas kembali memperlihatkan rumitnya persoalan hubungan antara wilayah adat masyarakat dengan kawasan hutan di Manggarai Timur.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi. Di sisi lain, masyarakat adat memiliki sejarah penguasaan, pengelolaan, serta hubungan sosial dan budaya dengan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Perbedaan klaim tersebut berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, dan verifikasi batas wilayah secara terbuka.
Karena itu, masyarakat adat dan AMAN mendorong pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap kelestarian kawasan.
Persoalan pembabatan tanaman kopi di Pata dan Golo Wuas kini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya tanaman milik warga, tetapi juga persoalan yang lebih luas mengenai batas wilayah adat, status kawasan hutan, dan implementasi kebijakan pengakuan masyarakat adat di Manggarai Timur.













