MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Penanganan perkara di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menuai kritik dari masyarakat pencari keadilan.
Kinerja oknum penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) dinilai tidak profesional, diskriminatif, serta diduga melakukan upaya kriminalisasi balik dalam penanganan perkara.
Sorotan dan kritik tersebut disampaikan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Emiliana Helmi yang membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan laporan di polres tersebut.
Kronologi Laporan Dugaan Penipuan
Menurut Emiliana, persoalan ini bermula pada 22 Oktober 2026 ketika dirinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan oleh Stefany Emilia.
Laporan tersebut kala itu diterima dan dicatat dalam Tanda Terima Pengaduan Masyarakat dengan nomor DUMAS/164/X/2026/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Namun, Emiliana menyatakan bahwa penegakan hukum yang ia harapkan justru berbalik arah dan mencederai rasa keadilan.
Berdasarkan keterangannya, pada Selasa, 27 Oktober 2026, pihak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Manggarai justru menerima laporan balik dari Stefany Emilia, dan langsung menerbitkan Laporan Polisi (LP) serta memproses hukum dirinya atas tuduhan tindak pidana pencurian.
“Saya tidak pernah mencuri barang milik siapa pun. Barang-barang peralatan yang saya ambil itu murni barang yang sudah saya beli secara sah dari Stefany, lengkap dengan bukti transaksi dan nota perjanjian jual belinya. Mengapa tuduhan palsu ini malah diproses secepat itu?” tegas Emiliana saat memberikan keterangan kepada media ini, Selasa (27/10/2026).
Kekecewaan tersebut semakin bertambah ketika ia dipanggil untuk klarifikasi atas laporan pihak lawan pada 27 Oktober 2026.
Emiliana mengaku bahwa dirinya secara tidak sah tidak diizinkan untuk dikonfrontasi atau dipertemukan dengan pelapor, serta ditolak saat hendak menyampaikan fakta pembelaan dan menunjukkan bukti transaksi serta nota perjanjian yang sebenarnya.
Emiliana mengungkapkan bahwa penyidik Unit Pidum telah menerapkan standar ganda dalam memberikan pelayanan hukum.
Ia menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat miliknya hanya dicatat sebagai Dumas administratif tanpa proses penyelidikan lanjutan yang jelas dan dibiarkan mangkrak tanpa pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2Dumas), sementara laporan balik dari pihak lawan langsung diproses secara instan.
“Mengapa ada perlakuan berbeda, pengaduan penipuan saya cuma dijadikan Dumas dan dibiarkan mangkrak, sedangkan laporan dia langsung jadi LP? Ini ada apa?” protes Emiliana dengan nada kecewa.
Menanggapi proses hukum tersebut, kuasa hukum Emiliana, Nestor Madi, turut memberikan pandangan dan penegasan hukum.
Nestor menyatakan bahwa langkah penegakan hukum yang diambil oleh penyidik Unit Pidum sangat keliru dan salah alamat.
Nestor menegaskan bahwa objek barang yang dipersoalkan sebenarnya merupakan peralatan yang telah dibeli secara sah oleh kliennya dari terlapor, yang dikuatkan secara yuridis melalui bukti transaksi dan nota perjanjian jual beli yang sah.
“Secara hukum acara, langkah penyidik sangat fatal dan mengabaikan fakta keperdataan yang sah. Klien kami bertindak atas dasar hak kepemilikan jual beli yang valid, bukan pencurian. Tindakan memaksakan perkara perdata menjadi pidana ini jelas bentuk kriminalisasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Nestor.
Diadukan ke Divisi Propam Polri
Atas serangkaian tindakan penyidik yang dinilai tidak objektif dan memicu kriminalisasi tersebut, tim kuasa hukum Emiliana Helmi mengambil langkah tegas dengan melayangkan pengaduan resmi ke tingkat markas besar.
Melalui surat pengaduan tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri di Jakarta, pihak kuasa hukum meminta ketegasan institusi pengawas internal kepolisian tersebut.
“Kami sudah mengirimkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri di Jakarta. Langkah ini kami ambil untuk menguji profesionalisme dan menuntut pertanggungjawaban oknum penyidik yang terkesan mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlakuan adil,” ujar Nestor.
Dalam aduannya tersebut, pihak kuasa hukum memohon agar Kadiv Propam Polri memerintahkan Bidang Propam Polda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Kepala Unit Pidum beserta penyidik Satreskrim Polres Manggarai yang menangani perkara tersebut.
Pihaknya juga mendesak agar Divisi Propam Polri menarik atau melakukan asistensi dan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara di Satreskrim Polres Manggarai, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, imparsial, serta menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi atas sengketa yang berakar dari transaksi jual beli yang sah secara perdata.
“Propam Polri diharapkan turun tangan melalukan asistensi serta menindak tegas oknum penyidik yang bertindak tidak netral. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap klien kami dan kembalikan proses hukum sesuai dengan porsi hukum materiil yang sebenarnya,” pungkas Nestor.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim maupun Humas Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan pengaduan yang dilayangkan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat masih terus dilakukan media ini untuk mendapat informasi yang jelas dan pasti dalam penanganan perkara ini.













