Oleh: Yohanes Oci
(Dosen Administrasi Negara, Universitas Pamulang)
(Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo)
Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali diuji oleh deretan siklus bencana alam yang terjadi secara intensif dan berulang. Mulai dari badai siklon tropis, erupsi gunung berapi yang melumpuhkan ruang hidup warga, hingga kekeringan ekstrem yang mengancam ketahanan pangan daerah. Dalam diskursus manajemen krisis sektor publik, ketangguhan (resilience) suatu daerah tidak hanya diukur dari magnitudo geologis gempa atau dahsyatnya krisis iklim yang melanda. Lebih dari itu, indikator utamanya terletak pada derajat kesiapsiagaan serta efektivitas tata kelola kelembagaan pemerintah daerah setempat. Sayangnya, memotret respons Pemerintah Provinsi NTT dalam mengelola situasi darurat belakangan ini justru memperkuat validitas tesis klasik pakar sosiologi bencana, Enrico Quarantelli mengatakan “bencana alam sering kali berujung pada bencana administrasi (administrative disaster) akibat buruknya kelembagaan lokal.” Ketika instrumen tata kelola tidak mampu beradaptasi dengan dinamika krisis, penderitaan korban bencana tidak lagi sekadar disebabkan oleh alam, melainkan diperparah oleh kelemahan sistem administrasi negara. Tata kelola krisis Pemprov NTT setidaknya dipertaruhkan oleh tiga dimensi tata kelola yang paling mendasar seperti: ketahanan politik anggaran, kecepatan respons operasional di lapangan, serta transparansi akuntabilitas publik.
Politik Anggaran Bencana: Dilema Fiscal Gap dan Ilusi Belanja Tidak Terduga (BTT)
Penanggulangan bencana di Indonesia sesungguhnya telah memiliki pijakan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 6 dan Pasal 8 undang-undang ini menjamin hak konstitusional masyarakat atas perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar yang wajib disokong oleh alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara memadai. Lebih spesifik lagi dalam Pasal 28 Ayat (1) mengamanatkan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam alokasi dana secara proporsional. Namun, pada kenyataan di NTT saat ini, alokasi pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam struktur APBD Pemprov kerap menyingkap ketimpangan fiskal (fiscal gap) yang kronis. Berdasarkan data Postur APBD Provinsi NTT, rasio alokasi BTT terhadap total belanja daerah kerap berada di bawah ambang ideal 1 hingga 2 persen, artinya sebuah porsi yang sangat riskan bagi wilayah berrisiko bencana tinggi. Ketergantungan tinggi terhadap Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, yang mendominasi lebih dari 70–80 persen penerimaan APBD, menciptakan kecenderungan sikap pasif (fiscal passivity) dalam perencanaan krisis.
Sehingga, ketika bencana berskala masif melanda, pemerintah daerah kerap mengalami kelumpuhan operasional dan terlampau bertumpu pada intervensi darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta alokasi APBN. Pilihan kebijakan yang memangkas atau membiarkan pos anggaran BTT minim adalah bentuk pengabaian terhadap mitigasi risiko struktural. Apabila kita kaji dari pakar manajemen publik Richard Stillman menegaskan akan pentingnya fiscal capacity yang mandiri dalam manajemen krisis. Pemprov NTT tidak sepatutnya menjadikan keterbatasan ruang fiskal sebagai apologia atau pembenaran atas minimnya alokasi dana mitigasi prabencana. Penataan ulang skala prioritas APBD dengan merestrukturisasi belanja rutin birokrasi yang inefisien menuju pembentukan disaster contingency fund merupakan keniscayaan tata kelola, bukan sekadar pilihan kebijakan opsional.
Kecepatan Respons: Bureaucratic Rigidity vs Agile Governance
Dimensi kedua yang krusial adalah kecepatan respons operasional, yang menjadi variabel penentu keselamatan jiwa dalam periode golden time (24 hingga 72 jam pertama pascabencana). Prinsip krisis ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang menuntut mekanisme tanggap darurat berjalan secara cepat, tepat, dan terbebas dari hambatan sektoral. Akan tetapi, realitas di lapangan kerap memperlihatkan jurang pemisah (implementation gap) antara regulasi normatif dan praksis. Penanganan krisis di NTT sering kali terhambat oleh bottleneck birokrasi sebuah disfungsi sistemik yang oleh pakar administrasi publik Max Weber diidentifikasi sebagai kekakuan formalistik (bureaucratic rigidity). Prosedur birokrasi dalam penetapan status tanggap darurat hingga rantai koordinasi lintas sektoral antar kabupaten/kota cenderung berjalan lambat, hirarkis, dan paternalistik. Ketimpangan kondisi geografis berbasis kepulauan di NTT seharusnya diantisipasi melalui disaster logistics architecture yang terdistribusi secara regional. Ketika penyaluran bantuan logistik menumpuk di pusat pemerintahan provinsi di Kupang dan terlambat menyasar pulau-pulau terisolasi seperti Flores, Sumba, Rote, atau Alor, Pemprov NTT mengindikasikan kegagalan dalam mengimplementasikan agile governance konsep tata kelola adaptif yang digagas oleh B. Guy Peters untuk merespon kondisi krisis yang bergerak dinamis.
Transparansi Anggaran: Urgensi Open Data dan Akuntabilitas Publik
Dimensi ketiga yang menentukan legitimasi tata kelola krisis adalah transparansi alokasi sumber daya. Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 71 UU No. 24 tahun 2007, pengelolaan dana penanggulangan bencana wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Dalam praktiknya, pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, maupun diskresi penggunaan alokasi BTT pada situasi darurat rawan menjadi area abu-abu (grey area). Berbagai studi administrasi publik dan antikorupsi menunjukkan bahwa kondisi darurat kerap dijadikan dalih untuk menyimpangi prosedur standar pengadaan barang dan jasa (procurement) atas nama efisiensi dan kegentingan, yang pada akhirnya memicu risiko moral hazard. Tanpa skema pengawasan yang memadai, fleksibilitas pengadaan darurat berpotensi menjadi ceruk baru bagi praktik perburuan rente. Pemprov NTT dituntut tidak hanya menyampaikan komitmen transparansi secara verbal, melainkan wajib membangun sistem open-data crisis accounting yang dapat diakses publik, akademisi, dan media secara berkesinambungan. Transparansi rincian bantuan yang masuk, pola distribusi per wilayah terdampak, hingga persentase penyerapan BTT sangat penting dipublikasikan untuk menutup ruang gelap tata kelola tersebut.
Penanganan bencana di Provinsi NTT tidak boleh terus-menerus terjebak dalam paradigma pemadam kebakaran (firefighting approach) yang bersifat reaktif dan episodik. Bencana alam di NTT adalah realitas geologis dan ekologis yang berulang, oleh sebab itu, respons pemerintah daerah tidak cukup diukur dari retorika empati politik atau sekadar penyerahan bantuan secara simbolis di depan kamera media. Pemprov NTT harus segera melakukan reformasi mendasar pada sistem manajemen krisisnya, mengokohkan kemandirian alokasi fiskal bencana melalui re-alokasi APBD yang rasional, memangkas birokrasi tanggap darurat yang berbelit-belit dengan model operasional kepulauan yang fleksibel, serta membuka saluran akuntabilitas publik secara menyeluruh. Tanpa langkah transformatif pada ketiga pilar ini, keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat NTT akan selalu berada dalam posisi rentan di tengah kerapuhan tata kelola krisis daerah.













