Aspirasi Korban Gempa Didengar, OJK Beri Relaksasi Kredit 3 Tahun, Gubernur Melki Ajak Bank Pulihkan Flores

Aspirasi Korban Gempa Didengar, OJK Beri Relaksasi Kredit 3 Tahun, Gubernur Melki Ajak Bank Pulihkan Flores (Dok. pena1ntt.com)

KUPANG, PENA1NTT.COM – Aspirasi masyarakat terdampak gempa bumi di Flores yang meminta penundaan pembayaran kredit akhirnya membuahkan hasil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit selama tiga tahun bagi debitur di delapan kabupaten terdampak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026, sebagai respons atas laporan Ombudsman RI dan desakan DPRD NTT terkait keluhan warga yang tetap ditagih cicilan di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melki Laka Lena, menyambut baik kebijakan tersebut dan mengajak seluruh lembaga jasa keuangan untuk bersama-sama mempercepat pemulihan ekonomi Flores.

“Momentum gempa Flores ini harus kita gunakan untuk membangun Flores lebih baik lagi. Pemulihan ekonomi tidak boleh terlambat dan jangan berhenti di tanggap darurat,” tegas Gubernur Melki di Kupang, Jumat (3/10/2026).

Menurut Melki, pemulihan ekonomi harus berjalan beriringan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi fisik. Masyarakat harus segera kembali beraktivitas dan memiliki sumber penghasilan.

Untuk itu, Pemprov NTT telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan perbankan untuk mendorong relaksasi pembiayaan serta penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan keringanan. Selain itu, Pemprov juga memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 75 persen bagi wilayah terdampak gempa dan 50 persen bagi wilayah lain di NTT, disertai pembebasan denda.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD NTT, Junaidin Mahasan, menyentil keras praktik penagihan kredit yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi korban bencana.

“Jangan sampai korban gempa ditagih seperti kondisi normal, ekonominya saja belum pulih. Kita harus membedakan antara orang yang tidak mau membayar dengan orang yang belum mampu membayar karena rumahnya hancur, usahanya berhenti,” kata Junaidin, Sabtu (3/10).

Junaidin mengungkapkan, Ombudsman RI saat monitoring di Manggarai dan Manggarai Barat pada 2 Oktober 2026 telah menerima langsung aspirasi warga terkait permintaan penundaan pembayaran kredit.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK dalam siaran persnya menetapkan perlakuan khusus yang mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah terdampak bencana.

Adapun delapan kabupaten yang mendapat perlakuan khusus tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara fintech lending (P2P Lending), dan perusahaan pergadaian.

Dengan kebijakan ini, kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar yang terdampak gempa dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (tidak langsung macet). Kredit yang direstrukturisasi karena gempa akan ditetapkan lancar, serta debitur masih bisa mendapat kredit baru yang dinilai terpisah dari kredit lama.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar meringankan beban debitur dan menjaga ketahanan sektor jasa keuangan di NTT.

Penulis: Irenius Putra Editor: Tim Editor Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *