Berita  

Konflik Sebidang Tanah Disekitaran TPA Warloka Memuncak: Mantan Kades dan Keluarga Lani Disoroti, Pihak Pembeli Desak Penegakan Hukum

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM — Polemik sebidang tanah di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka kembali mengemuka dan menyeret dua figur yang kini berada di pusat perhatian publik: mantan Kepala Desa Abdola dan keluarga Lani. Di tengah silang klaim yang saling bertentangan, seorang warga bernama Ninong Agustinus Thay yang merupakan pihak yang membeli tanah tersebut memecah kebisuan dengan membeberkan kronologi yang selama ini terpendam di balik kabut tudingan dan bantahan.

Awal Mula Penjualan Tanah 10.000 m² Pada 2021

IMG-20251221-WA0009

Kisah ini bermula pada 2021 ketika Maria Apriliani Turangan bersama ibunya, Fransiska Mian, mendatangi rumah Ninong di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu. Keduanya menawarkan sebidang lahan kering seluas 1 hektare di Desa Warloka.

Ninong mengaku tidak ragu menerima tawaran tersebut karena seluruh dokumen yang ditunjukkan kepada dirinya lengkap dan sah secara administratif.

“Saya berani beli karena surat-suratnya lengkap. Surat jual beli dibuat di notaris dan mantan Kepala Desa Abdola sendiri yang tanda tangan,” tegas Ninong.

Dokumen-Dokumen Penting Yang di Tanda Tangan Oleh Kepala Desa Saat Itu

Dokumen asal-usul tanah, bukti perolehan, pernyataan bebas sengketa, hingga pengesahan Tua Golo tercantum jelas tanpa menyebut adanya hubungan kepemilikan dengan pihak lain.

Pinjaman Kemanusiaan Berubah Jadi Transaksi Jual Beli Tanah

Namun sebelum masuk ke proses jual beli, Apriliani dan ibunya lebih dulu datang meminta bantuan biaya pengobatan orang tua mereka yang sedang dirawat di RS Siloam Labuan Bajo.

“Saya bantu sekitar tiga puluh juta, murni karena kemanusiaan,” kata Ninong.

Saat tempo pengembalian tiba, keduanya menawarkan lahan tersebut sebagai pelunasan. Ninong memastikan keabsahan dengan menelusuri riwayat tanah melalui pemilik sebelumnya, Jafar.

“Saya tanya ke pak Jafar, dan dia benarkan semuanya. Kami cek lokasi bersama. Surat perolehannya sesuai, tidak ada yang janggal,” ujarnya.

Proses kemudian dilanjutkan ke Notaris Selvi, di mana akta jual beli senilai Rp150 juta ditandatangani secara resmi. Setelah itu, Ninong mengarahkan tim untuk pengukuran sebagai tahapan penerbitan sertifikat.

Munculnya Klaim Baru dari Keluarga Lani

Masalah mulai muncul ketika keluarga almarhum Yohanes Tarungan, ayah dari Lani, tiba-tiba menolak pengukuran dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga besar mereka yang telah dibeli sejak 1982.

Mereka menuduh bahwa penjualan oleh Apriliani dan ibunya adalah tindakan sepihak yang tidak sah.

Klaim ini membuat Ninong tersentak. Sebab dalam semua dokumen resmi yang ditandatangani mantan Kades Abdola, tidak terdapat sedikit pun catatan mengenai nama Yohanes Tarungan maupun keluarga Lani.

“Yang membuat saya bingung, kok sekarang tiba-tiba tanah dibilang milik keluarga Lani? Apakah ini strategi mantan Kepala Desa Abdola dan keluarga Lani untuk menipu saya?” ujar Ninong dengan nada kecewa.

Ninong menegaskan bahwa pernyataan “bebas sengketa” dan legitimasi desa menjadi dasar kuat ia meyakini transaksi tersebut sah.

Pertanyaan Besar yang Masih Menggantung

Kasus ini kini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:

* Apakah ada kelalaian administratif dalam penerbitan dokumen oleh mantan Kades Abdola?

* Apakah keluarga Lani tengah menghidupkan kembali sengketa lama yang sebenarnya sudah selesai?

* Ataukah ada strategi tertentu untuk menguasai kembali lahan yang telah sah berpindah tangan?

Hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak desa maupun pemerintah daerah.

Gelombang Desakan Hukum Menguat

Mencuatnya dua klaim berbeda terhadap satu objek tanah membuat publik Manggarai Barat mendesak penegakan hukum. Beberapa poin yang kini disoroti adalah:

1. Potensi Pelanggaran Administrasi dan Pemalsuan Dokumen

Jika terbukti mantan Kades Abdola menerbitkan dokumen tanpa verifikasi riwayat tanah, maka unsur:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)

Ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Ayat (2): “Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar, diancam dengan pidana yang sama.”

Pasal ini relevan apabila ditemukan bahwa dokumen tanah diterbitkan tanpa verifikasi benar atau sengaja menutup informasi kepemilikan yang sah.

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang pejabat): “Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal ini dapat diterapkan jika mantan Kades Abdola terbukti menerbitkan atau mengesahkan surat tanpa prosedur yang benar.

2. Dugaan Penipuan atau Penggelapan Hak Atas Tanah

Jika pihak tertentu sengaja menjual tanah yang bukan haknya atau menyembunyikan fakta kepemilikan, maka dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP (penipuan) : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat perjanjian, atau menghapuskan piutang, dipidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah).Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau mengalihkan hak atas barang tidak bergerak padahal diketahui bahwa barang tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan hak orang lain, dipidana penjara paling lama empat tahun.

3. Pemeriksaan Dokumen Desa Publik mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk:

melakukan audit dokumen kepemilikan,

memeriksa pihak desa yang menerbitkan surat,

memastikan akta jual beli tidak dibangun atas dasar informasi palsu.

Drama Belum Usai, Publik Tunggu Babak Berikutnya

Yang jelas, sengketa sebidang tanah disekitar TPA Warloka masih membara. Dua pihak kini berada di titik sorotan paling terang: mantan Kepala Desa Abdola yang menerbitkan dokumen, dan keluarga Lani yang muncul dengan klaim baru.

Drama ini tampaknya masih jauh dari kata selesai. Warloka masih menyimpan babak lanjutan dan publik Manggarai Barat menunggu siapa yang akan membuka kebenarannya.

Tim Redaksi Pena1NTT.com memastikan akan terus mengikuti manuver-manuver baru dalam “PERANG KLAIM SEBIDANG TANAH DI TPA WARLOKA: JEJAK MANTAN KADES DAN SERGAPAN KELUARGA LANI.”

IMG-20251223-WA0017
Penulis: Tim Media pena1ntt.comEditor: Tim Editor
IMG-20251224-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *